Tutup
DaerahHukum & KriminalLingkunganNasional

Pengusaha Ilegal Logging Inisial NF Diduga Kebal Hukum.

2
×

Pengusaha Ilegal Logging Inisial NF Diduga Kebal Hukum.

Sebarkan artikel ini
Pengusaha Ilegal Logging Inisial NF Diduga Kebal Hukum.
Pengusaha Ilegal Logging Inisial NF Diduga Kebal Hukum.
Pengusaha Ilegal Logging Inisial NF Diduga Kebal Hukum.
Pengusaha Ilegal Logging Inisial NF Diduga Kebal Hukum.

Kendari//Kabarnusa24.com

Pengusaha Ilegal Logging Inisial NF Diduga Kebal Hukum. Kendari 14 Juni 2023.

Ilegal loging adalah kejahatan yang mencakup kegiatan seperti menebang kayu di wilayah yang dilindungi, areal konservasi dan taman nasional, serta menebang kayu tanpa ijin di hutan-hutan produksi. Mengangkut dan memperdagangkan kayu ilegal dan produk kayu ilegal juga dianggap sebagai kejahatan kehutanan.

Padahal Undang-Undang Noor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sudah mengatur terkait dengan ilegal logging dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp.100 Miliar.

Sayangnya Undang-Undang tersebut sepertinya tidak berlaku bagi ilegal logging di daerah Kab. Konawe Prov. Sulawesi Tenggara. Fakta di lapangan masih terdapat aktifitas ilegal logging berupa penebangan kayu ilegal di wilayah kabupaten konawe.

“Kemungkinan mereka kebal hukum, atau mungkin aparat hukum sudah tumpul dalam mengungkap kejahatan hutan”, ungkap salah satu warga setempat penuh tanda tanya.

Menurut warga setempat yang menolak untuk disebutkan namanya, “ilegal logging di Kab. Konawe sudah menahun, sedangkan penampungnya bertempat di daerah Ameroro, mustahil rasanya penegak hukum tidak mengetahui kegiatan tersebut”, ungkapnya.

Dari hasil investigasi di lapangan, diduga pemilik usaha ilegal loging menampung hasil olahan ilegalnya disekitaran Desa Anggopiu Kec. Uepai Kab. Konawe (Ameroro).

Sumber yang tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan bahwa pihak terduga pelaku dengan inisial NF juga merupakan bakal calon legislatif (caleg) dari salah satu partai politik besar yang mana salah satu Sekjennya diduga tersandung kasus korupsi. NF merupakan caleg di daerah pemilihan (Dapil) IV, mencakup Kecamatan Uepai, Lambuya, Onembute dan Puriala.

Dalam waktu dekat ini sejumlah lembaga advokasi kehutanan akan melaporkan langsung ke Mabes Polri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *