Tutup
DaerahHukum & Kriminal

Polres Tanjungperak Berhasil Mengungkap Kasus TPPO Satu Tersangka Asal Bekasi Diamankan

3
×

Polres Tanjungperak Berhasil Mengungkap Kasus TPPO Satu Tersangka Asal Bekasi Diamankan

Sebarkan artikel ini
Polres Tanjungperak Berhasil Mengungkap Kasus TPPO Satu Tersangka Asal Bekasi Diamankan

TANJUNGPERAK – kabarnusa24.com.

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menangkap satu orang tersangka.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Herlina melalui Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arif Rizky Wijaksana mengatakan penangkapan satu tersangka PH tersebut dilakukan di kamar salah satu Hotel di jalan Sumatera Surabaya.

“Pelaku PH tersebut ditangkap pada Sabtu (24/06/2023) sekitar pukul 23.00 Wib,” jelas AKP Arif,Selasa (27/6).

AKP Arif mengungkapkan, adapun identitas pelaku tersebut yaitu PH (19) seorang mahasiswa warga Kecamatan Bekasi Selatan.

“Sementara itu untuk korban dalam tindak pidana perdagangan orang itu terdapat satu orang yaitu berinisial UAN (19) warga Cakung Jakarta Timur,” tutur AKP Arif.

Ia menjelaskan saat itu anggota mendapatkan informasi tentang adanya perdagangan orang secara daring atau online dengan memanfaatkan aplikasi Michat.

Satu aplikasi (michat) itu kerap dijadikan sebagai sarana berkomunikasi untuk mencari orderan serta penyaluran wanita untuk dieksploitasi dalam prostitusi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Pelaku PH mencari orderan dan menyalurkan melalui aplikasi (Michat). Dari jasanya, pelaku ini mendapatkan keuntungan berupa uang dari hasil transaksi antara Rp.50 sampai dengan 100 ribu.

Dari hasil pengakuan pelaku, mereka sudah dua bulan melakukan transaksi untuk mencari pelanggan dengan sekali transaksi secara bervariasi Rp400 ribu hingga Rp500 ribu.

Dari penangkapan kepada pelaku PH, Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai Rp350 ribu, dua telepon genggam yang berisi bukti permintaan jasa prostitusi dari aplikasi, serta alat pengaman.

Sedangkan, barang bukti dari pelaku perdagangan orang yakni uang tunai hasil prostitusi online, handphone vivo dan juga alat pengaman (kondom).

Pelaku PH perdagangan orang yang diamankan disangkakan pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 2007 dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.

 

(Hms/AR).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *