PALI – Sumsel (Kabarnusa24.com) – Anda masih ingat dengan pesan Bang Napi yang muncul setiap akhir acara berita disalah satu televisi nasional milik swasta memberikan nasihat kepada para pemirsa.
“Ingat! Kejahatan bukan semata-mata karena ada niat dari pelakunya, tetapi karena ada kesempatan!, “Waspadalah! Waspadalah!,” Demikian pesan singkat dari Bang Napi.
Ternyata apa yang disampaikan Bang Napi sangat masuk akal, karena hal itu terbukti seperti yang telah dilakukan terduga pelaku bernama Robiansyah (22) dan 3 temannya.
Awalnya pria pengangguran warga asal Dusun ll Desa Talang Bulang, kecamatan Talang Ubi, kabupaten Pali ini cuma sekedar berteduh di Rumah Makan Sederhana yang terletak di kelurahan Handayani Mulya.
Akan tetapi disaat mereka berteduh terduga pelaku bersama teman temannya melihat ada sepeda motor jenis Honda Beat Street Warna Hitam BG-6082-PAB yang terparkir didepan halaman Rumah Makan Sederhana.
Kesempatan itu dimanfaatkan oleh terduga pelaku bersama teman temannya untuk merusak Kunci Sepeda motor jenis Honda Beat Street BG-6082-PAB dengan kunci letter “T” dan langsung membawanya kabur.
Kapolres Pali AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, MH, melalui Kasatreskrim Polres PALI IPTU Yudhistira, S.Tr.K, S.I.K didampingi Panit Opsnal Unit Reskrim Polsek Talang Ubi IPDA Habel Kevin Siegers, S.Tr.K, membenarkan adanya kejadian tersebut.
Menurutnya Kejadian tersebut Pada hari Minggu Tanggal 09 Juli 2023 Sekira Pukul 16.40 Wib, Bertempat Di Rumah Makan Sejahtera Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.
” Benar terduga pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Pali,” Terang Kasatreskrim Polres Pali kepada wartawan pada Minggu (16/7/2023).
Dia menjelaskan, selain terduga tersangka ini masih ada terduga pelaku lain yang sudah menjadi daftar pencarian orang oleh Kepolisian Resort Pali, diantaranya HD (DPO), AGS (DPO), RD Alias JY (DPO).
Dikatakannya terduga pelaku ini ditangkap Pada Hari Sabtu 15 Juli 2023 Sekira Pukul 15.30 Wib oleh Tim Opsnal Beruang Hitam Satreskrim Polres Pali. Dan Tim Elang unit Reskrim Polsek Talang Ubi.
Ditegaskan Kasatreskrim Polres Pali bahwa Penangkapan terhadap terduga tersangka ini setelah ada laporan dari korban dengan LP / B-107/ VII / 2023 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, Tanggal 09Juni 2023.
Penangkapan terduga tersangka Robiansyah ini lanjutnya, saat sedang berada dirumah orang tuanya di Desa Talang Bulang, kecamatan Talang Ubi, sedangkan terduga pelaku HD (DPO) Berhasil melarikan diri pada saat penyergapan oleh petugas.
” Tersangka mengakui perbuatan yang ia lakukan bersama 3 (Tiga) orang rekannya, Setelah itu Tersangka Bersama dengan Barang Bukti Diamankan Ke Mapolres Pali Guna Penyidikan Lebih Lanjut,” tandasnya.