PALI, Sumsel Kabarnusa24.com – Kapolsek Tanah Abang IPTU Darmawansyah SH. MH Melakukan sosialisasi Kebakaran hutan, lahan dan Kebun (Karthulabun) Didesa pandan kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Rabu (26/07/2023) Sekira Pukul 10.00 wib.
Adapun Turut menghadiri giat tersebut yaitu Tokoh Masyarakat Endang Koeswoyo dan Masyarakat Desa Pandan, Kanit Binmas Aiptu LD. Umarsaid, Kanit Intelkam Aipda Roy. P. Saragih, SH, Bhabinkamtibmas Bripka Yudi Haryadi, Bhabinkamtibmas Bripka Wahyu Kurniawan, dan Bhabinkamtibmas Briptu M. Jaim Dani. L
Kapolsek Tanah Abang IPTU Darmawansyah, SH.MH menyampaikan kepada Masyarakat Desa Pandan agar tidak membuka lahan dan kebun dengan cara membakar karena melanggar Undang – Undang yang dapat di Pidanakan.
IPTU Darmawansyah SH MH mengatakan bahwa pihaknya melakukan giat Sosialisasi Kebakaran Hutan, Lahan dan kebun (Karhutlahbun), serta melakukan Pemasangan Spanduk Sosialisasi Kebakaran Hutan, Lahan dan kebun (Karhutlahbun).
Kapolsek Tanah Abang juga menjelaskan kepada Masyarakat bahwa membuka Lahan dan Kebun dengan cara membakar dapat dikenakan sanksi pidana penjara 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar 10 (sepuluh) milyar rupiah.
“sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP, Pasal 78 ayat (3) UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan Pasal 108 UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ucap IPTU Darmawansyah
Lebih lanjut Kapolsek Tanah Abang IPTU Darmawansyah juga menjelaskan di wilayah Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI secara keseluruhan Lahan dan Kebun milik Masyarakat / Perorangan, Tidak ada Perkebunan yang dikelola oleh Perusahaan / PT diwilayah Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI
” Giat tersebut selesai dilaksanakan pukul 11.40 Wib berjalan lancar, aman dan kondusif.” Pungkasnya.