Kendari, Kabarnusa24.com – Pihak yang menangani proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) type ‘D’ Kota Kendari diduga telah melakukan kasus korupsi, lembaga Gerakan Mahasiswa Sultra Indonesia (GMSI) laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasalnya, pembangunan yang bersumber dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022 tersebut, memiliki nilai kontrak kurang lebih 88 miliyar yang saat ini telah mengalami kemangkrakan.
Koordinator lapangan, Didin Alkindi dalam aksinya mengatakan, gerakan tersebut berangkat dari sebuah investigasi yang di lakukan oleh Lembaga GMSI, puhaknya menilai, proyek yang bernilai fantastis itu, sedang tidak berjala atau mangkrak.
“Kami sudah memiliki foto dan vidio serta dokumen-dokumen pendukung atas bangunan RSUD Type D yang mangkrak itu,” terangnya, Rabu (2/8).
Disebutnya, proyek dengan nomor kontrak 440/1067/DINKES/V/2022 tertulis tanggal Kontrak Kerja di mulai pada 11 Mei 2022 lalu, yang seharusnya telah tuntas pada 31 Desember 2022 lalu, dengan jangka waktu kerja selama 235 hari kelender lamanya, tidak mampu di selesaikan oleh pihak Kontraktor.
Bahkan, telah di berikan waktu tambahan untuk menyelesaikan tahapan pembangunan melalui Tahap Add.01 dengan nomor kontrak 442/4770/ADDENDUM/DINKES/XI/2023 yang tertanggal selesai pada 31 maret 2023 dengan waktu pelaksanaanya 90 hari kalender pun, tak kunjung diselesaikan.
“Itu bangunan hanya tampak depan saja yang di anggap rampung, belakang pun masih aburadul pembangunannya, apalagi kalau masuk di dalam masih ada ruangan yang belum di pasangkan tehel dan plafon,”bebernya.
Ia menambahkan, seharusnya pada waktu Add 01, pekerjaan tersebut seharusnya telah rampung, tetapi faktanya sampai bulan agustus 2023 kini, ternyata masih banyak bangunan yang berada di dalam yang belum di rampungkan.
Ia berharap, adanya pengawalan oleh semua pihak terkait perealisasian dana PEN. selain itu, kata Didin, seharusnya PJ Wali Kota dan DPRD Kota Kendari Intens dalam mengawasi pembangunan tersebut, terlebih lagi banyaknya kasus pidana akibat penyalahgunaan dana PEN di Sultra.
Di infokan, dalam waktu dekat ini, pihanya akan melakukan gerakan kembali di Kejaksaan Agung RI guna melaporkan hal yang serupa, sembari akan terus mengumpulkan bukti-bukti atas Dugaan KKN pada proyek pembangunan RSUD Type D Kota Kendari.
“Semua pihak yang memiliki wewenang seperti Kejagung RI, Kapolri, KPK dan pihak-pihak yang memiliki otoritas atas pengawasan dana PEN, akan kami datangi untuk melaporkan atas dugaan KKN pada proyek pembangunan RSUD Type D Kota Kendari,” tuntasnya.
Untuk diketahui, tuntutan yang di bawah oleh GMSI yang di suarakan kepada KPK yakni
Pertama, Periksa Kepala Dinas Kesehatan, PPK dan kontraktor atas Dugaan indikasi KKN pada proyek pembangunan RSUD Type D Kota Kendari yang sudah setahun lebih masih juga belum rampung.
Kedua, Meminta KPK untuk segera melakukan Pemanggilan terhadap penyelenggara Negara seperti WaliKota, Kapala Dinas Kesehatan, PPK yang diduga kuat terlibat dalam proyek RSUD Type D Kota Kendari sebagai pertanggung jawaban penyerapan Dana PEN yang ada Di Kota Kendari.