ReligiSekapur Sirih

Bahaya Konsumsi Minuman Beralkohol dapat Merusak Akal

2
×

Bahaya Konsumsi Minuman Beralkohol dapat Merusak Akal

Sebarkan artikel ini
Bahaya Konsumsi Minuman Beralkohol dapat Merusak Akal

Bahaya Konsumsi Minuman Beralkohol dapat Merusak Akal

Kabarnusa24.com, Salah satu doa untuk meminta ketakwaan kepada Allah yang terdapat dalam hadits berikut ini.

Zaid bin Arqam radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan:

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ العَجْزِ وَالكَسَلِ ، والبُخْلِ والهَرَمِ ، وَعَذَابِ القَبْرِ ، اللَّهُمَّ آتِ نَفْسِي تَقْوَاهَا ، وَزَكِّها أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا ، أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلاَهَا ، اللَّهُمَّ إنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عِلْمٍ لا يَنْفَعُ؛ وَمِنْ قَلْبٍ لاَ يَخْشَعُ ، وَمِنْ نَفْسٍ لاَ تَشْبَعُ ؛ وَمِنْ دَعْوَةٍ لاَ يُسْتَجَابُ لَهَا

Artinya: Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kelemahan, kemalasan, kekikiran, ketuaan- kepikunan, dan siksa kubur. Ya Allah, datangkanlah pada jiwaku ini ketakwaannya dan bersihkanlah ia. Engkaulah sebaik-baik yang dapat membersihkannya, Engkaulah Pelindungnya dan Rabbnya. Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari ilmu yang tidak bermanfaat, hati yang tidak khusyuk, nafsu yang tidak pernah puas, dan doa yang tidak dikabulkan.” (HR. Muslim, no. 2722)

Takwa adalah dengan menjauhi yang haram. Di antara perbuatan yang diharamkan adalah minum khamar, miras, minuman keras, minuman beralkohol, atau segala sesuatu yang memabukkan.

Apa itu khamar ?

Khamar secara bahasa bermakna buah anggur yang diperas yang bisa memabukkan (menutupi akal). Khamar disebut demikian karena khamar bisa menutupi akal. Jadi, secara bahasa khamar berasal dari anggur, bukan berasal dari jenis lainnya (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 5:12).

“Para ulama pakar fikih berselisih pendapat dalam menentukan definisi khamar secara istilah.”

Pendapat terkuat yang mengatakan bahwa khamar itu meliputi segala sesuatu yang memabukkan sedikit ataupun banyak, baik berasal dari anggur, kurma, gandum, atau yang lainnya. Pendapat ini dipilih oleh para ulama Madinah, ulama-ulama Hijaz, para pakar hadits, ulama Hambali, dan sebagian ulama Syafiiyyah.

Dalil dari pendapat ini adalah sebagai berikut :

Pertama: Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ

“Setiap yang memabukkan adalah khamar. Setiap yang memabukkan pastilah haram.” (HR. Muslim, no. 2003).

Kedua: Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai al-bit’i (arak yang biasa diminum penduduk Yaman). Beliau mengatakan,

كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ

“Setiap minuman yang memabukkan, maka itu adalah haram.” (HR. Bukhari, no. 5586 dan Muslim, no. 2001).

Ketiga: Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah mendengar ayahnya ‘Umar bin Al-Khaththab berkhutbah di mimbar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu ‘Umar mengatakan,

أَمَّا بَعْدُ أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّهُ نَزَلَ تَحْرِيمُ الْخَمْرِ وَهْىَ مِنْ خَمْسَةٍ ، مِنَ الْعِنَبِ وَالتَّمْرِ وَالْعَسَلِ وَالْحِنْطَةِ وَالشَّعِيرِ ، وَالْخَمْرُ مَا خَامَرَ الْعَقْلَ

“Amma ba’du. Wahai sekalian manusia, Allah telah menurunkan pengharaman khamar. Khamar itu berasal dari lima macam: anggur, kurma, madu lebah, hinthoh (gandum), dan sya’ir (gandum). Khamar adalah segala sesuatu yang dapat menutupi akal.” (HR. Bukhari, no. 5581 dan Muslim, no. 3032).

Kesimpulan:

“Khamar adalah segala sesuatu yang memabukkan, bukan hanya dibatasi pada perasan anggur saja.”

Mabuk itu memiliki dua sifat: (1) hilang kesadaran; (2) merasakan sensasi tenang atau rileks hingga euforia, nge-fly, atau bahagia berlebihan.

Tujuh tahapan yang akan terjadi saat mabuk alkohol :
– Rileks
– Euforia (nge-fly)
– Mabuk berat
– Hilang keseimbangan
– Pingsan
– Koma
– Kematian

Khamar itu haram !!!

Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ , إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah rijsun (kotor) termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al-Maidah: 90-91).

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ

“Allah melaknat khamar, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya, dan orang yang meminta untuk diantarkan.” (HR. Abu Daud, no. 3674 dan Ibnu Majah, no. 3380. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).

Konsekuensi haramnya khamar

Jual beli khamar diharamkan.
Segala yang mendukung produksi khamar diharamkan, baik penyedia bahan baku, pekerja pabrik, produsen, investor, hingga pembuat legalitas investasi khamar.
Segala sesuatu yang mendukung konsumsi khamar diharamkan, seperti pemesan, pelayan, pemberi hadiah, agen, pedagang besar, dan pengecer.
Tidak duduk-duduk di sekitar orang yang minum khamar.
Khamar tidak boleh dijadikan obat.

Tiga dosa bagi peminum khamar :

Pertama, pecandu khamar disamakan dengan para penyembah berhala.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مُدْمِنُ الْخَمْرِ كَعَابِدِ وَثَنٍ

“Pecandu khamar seperti penyembah berhala.” (HR. Ibnu Majah, no. 3375. Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa hadits ini hasan).

Kedua, pecandu khamar diancam tidak masuk surga.

Dari Abu Ad-Darda’ radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

لاَ يَدْخُلُ الجَنَّةَ مُدْمِنُ خَمْرٍ

“Pecandu khamar tidak akan masuk surga.” (HR. Ibnu Majah, no. 3376. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).

Ketiga, shalat peminum khamar tidaklah diterima selama 40 hari.

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الخَمْرُ أُمُّ الخَبَائِثِ، فَمَنْ شَرِبَهَا لَمْ تُقْبَلْ صَلاَتُهُ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا، فَإِنْ مَاتَ وَهِيَ فِي بَطْنِهِ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً

“Khamar adalah induk berbagai macam kerusakan. Siapa yang meminumnya, shalatnya selama 40 hari tidaklah diterima. Jika ia mati dalam keadaan khamar masih di perutnya, berarti ia mati seperti matinya orang jahiliah.” (HR. Ath-Thabrani dalam Mu’jam Al-Awsath, 4:81. Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah no. 1854 menyatkaan bahwa hadits ini hasan).

Makna tidak diterima shalatnya maksudnya adalah tidak diberi pahala, walaupun ia tetap diperintahkan untuk shalat.

 

Sumber : Ulasan Dakwah Materi Khutbah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *