Jakarta, kabarnusa24.com – Kembali lagi oknum polisi menjadi sorotan atas dugaan ketidakprofesionalan dan penyeludupan hukum terhadap masyarakat, kali oknum berasal dari Mabes Polri Subdit 2 dan subdit 3 Direktorat Tindak Pidana Umum.
Hal ini disampaikan oleh Advokat Nathaniel Hutagaol,S.H.,M.H., dari LQ Indonesia Law Firm selaku penasehat hukum Sientje Mokoginta cs, “ada dugaan intervensi dan keterlibatan oknum yang mencoba terungkapnya dugaan tindak pidana yang dilakukan Stella Mokoginta cs. Tahun ini, genap 6 tahun sudah klien kami mencari keadilan, bukan tidak berusaha, 4 laporan polisi di Polda Sulawesi Utara dengan 5 Kapolda tidak bisa menuntaskan perkara ini, 2 Putusan Incraht PTUN dan Perdata tetap saja tidak membuat terang perkara ini yang ditangani mabes polri” Ujarnya.
“Kami menduga perkara ini bukan lagi bicara tentang materi perkara dan alat buktinya, tapi karena siapa terlapornya. Terlalu banyak hal yang bertele tele dalam pemeriksaan, setahun lebih sejak ditarik Laporan Polisi ini dari Polda Sulut ke Mabes Polri dan sudah 2 kali berganti Kabagreskrim tidak memberikan kepastian hukum pada klien kami” tambahnya
“Sedikit memilukan bagi kami selaku penasehat hukum, karena klien kami yang merupakan wanita lansia harus berjuang,perjuangan yang sangat luar biasa, bahkan dengan nekatnya setiap 17 Agustus mendatangi Upacara di Istana Negara berusaha bertemu Pak Jokowi walaupun tidak pernah bertemu dan bahkan dengan keteguhan hati, klien kami juga mencoba untuk bertemu Bapak Jendral Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri dan juga tidak pernah bisa bertemu, tujuan klien kami hanya satu untuk memberitahukan bahwa sulit mencari keadilan di Indonesia” sedikit cerita dari Advokat Franziska,S.H,
“Keteguhan hati dan semangat juangnya untuk mencari keadilan perlu diacungi jempol, namun seakan cinta bertepuk sebelah tangan, karena kami menduga pihak mabes polri selaku pemilik wewenang tidak menyambut dengan baik seluruh usaha, perjuangan, keteguhan dan semangat juang klien kami. Karena kekecewaan atas penanganan terhadap laporan polisi klien kami maka kami membuat aduan atas tidak adanya kepastian hukum bagi klien kami kepada Pihak Wassidik Mabes Polri,Irwasum dan Kabagreskrim. Maka kami berharap kepada bapak Brigjen Iwan Kurniawan selaku Karo Wassidik, Bapak Komjen Ahmad Dofiri selaki Irwasum dan Bapak Komjen Wahyu Widada untuk merespon aduan kami demi terciptanya kepastian hukum bagi klien kami” tambahnya.
“karena tidak adanya kepastian, keadilan dan kemanfaat hukum bagi klien kami, apakah keadilan sesungguhnya itu ketika kita menyerah untuk mencari keadilan dan ikhlas pada ketidakadilan? Doa kami hanya satu, semoga tidak ada lagi masyarakat yang merasakan sulit mencari keadilan seperti yang dirasakan klien kami, cukuplah klien kami saja yang merasakannya, semoga masyarakat lain masih bisa mendapatkan keadilan” tutup Nathaniel.
LQ Indonesia Law Firm sebagai firma hukum yang terkenal vokal dan berintegritas telah berkomitmen untuk senantiasa mengawal perkara ini. Kepada masyarakat yang memiliki informasi yang berguna terkait perkara ini dapat menghubungi ke Hotline 0817-489-0999.