Kabupaten Bekasi -Jabar ll KabarNusa24com,Program pemerintah untuk penyaluran beras satu karung/10 kg untuk masyarakat tidak mampu yang sudah terdaptar di BPNT dan PKH akan tetapi di jadikan ajas manfaat (bisnis) bagi orang-orang yang merugikan masyarakat tidak mampu (miskin) dengan adanya dugaan kuat bahwa masyarakat di pinta per karung harus nebus RP. 20.000, jelas bahwa ini adalah pungli untuk pengambilan beras di Desa Tanjungbaru,Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Sehingga banyak merugikan masyarakat miskin ( 25-09-2023).
kegiatan pengambilan beras di salhsatu rumah warga yng berlokasi di kapung baru Poncol desa tanjung baru, salah satu warga Kampung Ceger yg Engan di sebutkan namanya yang mendapatkan beras program presiden jokowi mengatakan kepada wartwan bahwasannya pengambilan beras sebelum di lakukukan pengambilan ada yang Dateng ketua kelompok dor Tudor mendatangi rumah kerumah Untuk minta uang sebesar duapuluh ribu kepada warga dsn ituh dah jadi kebiasan saya sangat bersyukur ada media yang datang dan mengkpos praktek pungli di desa kami dan harapan kami sebagai warga kepada penegak hukum agar datang memanggil para oknum yang melakukan pungutan liar dan di proses secara hukum
“Saya mewakili masyarakat Desa Tanjungbaru merasa resah dan keberatan pengambilan beras di kantor Desa Tanjungbaru harus menebus sebesar RP.20.000/KPM ini jelas-jelas sudah melanggar aturan dari pemerintah bahwa tidak di bolehkan adanya pungutan apapun atau pungli,”Alandia alias iyan gondrong.
Di perkuat dengan adanya komentar dari masyarakat yang bernama Ahmad/Madun sebagai penerima bantuan beras tersebut bahwa apa yang di katakan oleh iyan grondrong benar apa adanya terkait pengambilan beras harus nebus RP. 20.000.
“Iya bang, apa yang di katakan oleh iyan grondong itu benar faktanya, dan saya sendiri juga sebagai penerima pembagian beras tersebut,”tambah Ahmad alias Madun.
Banyak masyarakat penerima bantuan mengeluhkan adanya pungutan uang sampai puluhan ribu tersebut, dan sebagai masyarakat penerima bantuan merasa keberatan karena pungutan uang yang di pinta oleh oknum ketua Kelompok PKH, karena di tengah kesulitan ekonomi yang menjepit seperti ini masih ada saja oknum yang meminta uang untuk pengambilan beras dengan nominal puluhan rebu rupiah, sedangkan kami sebagai masyarakat hanya bisa mengikuti aturan yang di anjurkan oleh ketua kelompok tersebut walau dengan berat hati terpaksa mengeluarkan uang Rp.20.000 untuk pengambilan beras.
“Yusuf alias Upi sebagai masyarakat Kabupaten Bekasi mendengar dengan adanya pengaduan masyrakat di Desa Tanjungbaru angkat bicara mengenai adanya penebusan beras sebesar Rp.20.000 yang sudah menyalahi aturan pemerintah bahwa sudah di jelaskan tidak boleh adanya pungutan biaya apapun,”jelasnya.
Kepala kordinator Jabar DPP LSM SIRA ( suaraindependen rakyat adil ) Yusuf supriyatna minta kepada pemerintah atau penegak hukum saber pungli agar di tindak tegas untuk oknum-oknum tersebut yang sudah menjadikan program pemerintah menjadi ajang bisnis untuk kepentingan diri sendiri masyarakat miskin yang menjadi korban, saya berharap pemerintah untuk datang kelokasi melakukan penyelusuran dengan adanya penyaluran beras dari pemerintah harus di tebus dengan biaya Rp.20.000 oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,dan segera memanggil para oknum tersebut untuk di berikan sangsi tegas agar menjadi efek jera bagi para oknum tersebut tidak terulang di kemudian hari,”tegasnya ( TiR)