Lampung Utara, Kabarnusa24.com –Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (DPMDT) kabupaten Lampung Utara, Abdurrahman akhirnya buka – bukaan atas dugaan perkara Bimbingan Teknis (Bimtek) pra-tugas 202 Kepala Desa se-kabupaten Lampung Utara tahun 2022, yang menimpa dirinya didampingi mantan Kabid PMD ismirham Adi Saputra pada saat konferensi pers di kantor PMDT Lampung Utara (22/10/23).
Dalam keterangan nya di depan awak media Abdurahman mengaku bahwa hingga saat ini dirinya masih menjabat sebagai kepala dinas DPMDT kabupaten Lampung Utara, selama perkara ini bergulir kurang lebih satu setengah tahun berjalan dirinya mengaku sangat menderita dan merasa di kriminalisasi oleh oknum-oknum anggota Polres Lampung Utara
Kriminalisasi yang dimaksud, menurut Abdurrahman bahwa keterangan yang tertuang di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Polres Lampung Utara tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Dimana dalam pemeriksaan dirinya tidak diperbolehkan untuk menyampaikan fakta yang sebenarnya,tegasnya.
” Ketika kami ingin menyampaikan fakta yang sebenarnya pada saat pemeriksaan tidak diperbolehkan melebar oleh oknum polisi,”
Masih menurut Abdurahman selain di kriminalisasi dirinya juga di peras oleh oknum anggota Polres Lampung Utara melalui pimpinannya Sekretaris daerah kabupaten Lampung Utara,Oleh sebab itu dalam perkara ini dirinya ingin meminta keadilan kepada Presiden RI,Ir Joko Widodo, Menkopolhukam, Mahfud MD, Kapolri, Jaksa Agung dan Komisi III DPR RI.
Dalam penjelasan nya pasca di jemput paksa oleh oknum anggota Polres Lampung Utara yang pada saat penjemputan paksa dirinya oknum dimaksud mengaku sebagai anggota KPK( Komisi Pemberantasan Korupsi)dan meminta dirinya secara paksa untuk mengakui uang diterimanya, karena merasa tertekan dirinya menjawab uang yang dia terima bukan Rp. 30.000.000 melainkan Rp. 25.000.000.
Selanjutnya Abdurahman mengaku didalam mobil kembali ditekan oleh oknum polres Lampung Utara dan menanyakan uang tersebut untuk apa, dirinya menjawab uang tersebut diberikannya pada Sekda Lampung Utara sebesar Rp. 10.000.000, lalu pada Asisten I, Man Kodri sebesar Rp. 5.000.000 untuk jasa pemateri pembukaan acara bimtek dan sisanya dipergunakan untuk perjalanan dan penginapan dirinya sebagai Kadis DPMDT dan panitia kerja saat membuka acara bimtek pra-tugas bagi 202 kades terpilih karena
Acara bimtek itu tidak tersedia anggaran di DPMDT,” jelasnya.
Setibanya di Mapolres Lampung Utara, dirinya langsung di BAP dengan jawaban yang sama pada saat pengakuannya di dalam mobil,selang satu jam kemudian lanjutnya, dirinya dilakukan BAP untuk kedua kalinya dan diarahkan oleh penyidik dengan jawaban bahwa uang sebesar Rp. 25.000.000 yang diterimanya tidak diberikan kepada atasan melainkan disuruh merubah menjadi uang bayar hutang Rp. 25.000.000.
Selanjutnya menurut Abdurahman peristiwa dugaan Pemerasan yang di alaminya terjadi pasca penangkapan dan pemeriksaan dirinya di Polres Lampung Utara dengan kisaran angka mencapai miliaran rupiah ,saya merasa tertekan dan ditakut takuti hingga saya terpaksa harus berbuat seperti itu dan pemerasan tersebut untuk menutupi kasus Bimtek ini,” jelasnya.
Oleh sebab itu, karena merasa dikriminalisasi dan tersiksa lahir dan batin dalam perkara ini dirinya bersama mantan pejabat yang terlibat didalam perkara ini dirinya meminta maaf kepada Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara.
” Kepada bupati dan waykil bupati saya mohon maaf karena saya tanpa seizin beliau saya memberanikan diri melakukan konferensi pers ini,karena saya dan keluarga saya merasa terzolimi dan tersiksa,” tutupnya.