Larangan Menjelekkan Kantor Tempat Bekerja menurut Islam
KABARNUSA24.COM, Islam mengajarkan umatnya untuk selalu menjaga lisannya dari perkataan yang tidak baik, termasuk di dalamnya adalah menjelekkan orang lain atau lembaga tempat bekerja. Hal ini karena menjelekkan orang lain atau lembaga tempat bekerja dapat menimbulkan kerugian dan dampak negatif bagi diri sendiri dan orang lain.
Menurut ajaran Islam, menjelekkan orang lain atau lembaga tempat bekerja termasuk dalam perbuatan tercela. Perbuatan ini dapat merugikan orang lain atau lembaga tersebut secara materiil maupun non-materiil.
Secara materiil, menjelekkan orang lain atau lembaga tempat bekerja dapat menyebabkan kerugian finansial, misalnya kehilangan pekerjaan, kehilangan pelanggan, atau penurunan penjualan. Secara non-materiil, menjelekkan orang lain atau lembaga tempat bekerja dapat menyebabkan kerugian reputasi, kepercayaan, atau hubungan sosial. Allah berfirman dalam Surat Al-Humazah ayat 1:
وَيْلٌ لِّكُلِّ هُمَزَةٍ لُّمَزَةٍۙ
“Celakalah setiap pengumpat lagi pencela.”
Menurut ulama, definisi kata “lumazah” adalah mengejek orang dengan perkataan, seperti menamai seseorang dengan nama yang menunjukkan cacat atau penyakit padanya, atau menuduhnya memiliki sifat buruk, atau mengeksposnya dengan demikian.
Menjelekkan orang, kantor atau lembaga tempat bekerja juga dapat dikategorikan sebagai perbuatan fitnah. Fitnah adalah menyebarkan berita bohong atau tuduhan yang tidak benar. Larangan ini jelas terdapat dalam Q.S al Hujarat ayat 11:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّنْ قَوْمٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُوْنُوْا خَيْرًا مِّنْهُمْ وَلَا نِسَاۤءٌ مِّنْ نِّسَاۤءٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُنَّ خَيْرًا مِّنْهُنَّۚ وَلَا تَلْمِزُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوْا بِالْاَلْقَابِۗ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوْقُ بَعْدَ الْاِيْمَانِۚ وَمَنْ لَّمْ يَتُبْ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokkan itu) lebih baik daripada mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olok) perempuan lain (karena) boleh jadi perempuan (yang diolok-olok itu) lebih baik daripada perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela dan saling memanggil dengan julukan yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan fasik) setelah beriman. Siapa yang tidak bertobat, mereka itulah orang-orang zalim.”
Sejatinya terdapat pelbagai dampak negatif yang dapat ditimbulkan dari menjelekkan kantor, perusahaan, atau lembaga tempat bekerja. Salah satunya, mencoreng nama baik kantor dan dapat membuat orang lain memiliki pandangan negatif sehingga bisa mengurangi kepercayaan orang lain terhadap kantor, perusahaan, atau lembaga tersebut.
Selanjutnya, dampak dari menjelekkan kantor tempat bekerja dapat merusak hubungan dengan rekan kerja. Hal ini karena rekan kerja dapat merasa direndahkan atau disakiti oleh perkataan tersebut.
Sumber: Tim Layanan Syariah, Ditjen Bimas Islam (Kemenag RI)