JAKARTA| Direktur Eksekutif Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) Boni Hargens mengkritik safari politik yang dilakukan bakal calon presiden dari partai Nasdem, Anies Baswedan. Boni menilai langkah Anies Baswedan telah mencederai demokrasi elektoral.
“Pranata pemilu, dalam hal ini Bawaslu, harus mengambil sikap tegas dan melakukan evaluasi substantif, bukan sekedar evaluasi prosedural-administratif,” kata Boni di Jakarta, Jumat (16/12/2022).
Boni memang mengakui bahwa aturan kampanye berlaku bagi calon presiden yang sudah terdaftar resmi di KPU. Namun, kata dia, hal tersebut tidak membatasi yurisdiksi dan kewenangan Bawaslu untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh.
“Apa yang dilakukan Anies Baswedan merupakan curi start kampanye secara gamblang dan agresif. Hal itu tidak hanya melanggar aturan Pemilu, tetapi juga berpotensi menciptakan pembelahan politik yang dini di tengah masyarakat,” tegas Boni.
“Kecemasan terbesar kita adalah terjadinya konflik horizontal antara pendukung Anies Baswedan dan yang bukan pendukung,” imbuhnya.
Selain Bawaslu, kata Boni, Partai Nasdem sendiri juga perlu bersikap bijaksana dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan partai.
Menurut dia, partai perlu menertibkan bakal capresnya supaya tidak melahirkan masalah bagi kepentingan umum.
“Salah satu tugas pokok partai politik adalah mengupayakan pencegahan konflik di tengah masyarakat. Partai Nasdem perlu merefleksikan tugas pokok itu,” imbuh dia.
Lenih lanjut, Boni mengatakan Bawaslu seharusnya tidak bisa berpatok hanya pada tafsir literal atas pasal-pasal dalam bab pengawasan pemilu dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait dugaan pelanggaran kampanye Anies. Menurut dia, Bawaslu seharusnya menafsir setiap aktivitas politik berdasarkan motif, bentuk, tujuan, dan dampaknya bagi demokrasi.
“Kalau Bawaslu jujur dan mau berinisiatif untuk itu, tentu mereka dapat menjatuhkan sanksi pada bakal capres yang mencuri start kampanye,” pungkas Boni.
Sebelumnya, Bawaslu menyebutkan bahwa safari politik Anies Baswedan tidak etis karena terkesan mencuri start kampanye Pemilu 2024. Meskipun begitu, Bawaslu mengakui tidak ada pelanggaran kampanye dalam safari politik Anies.
Hal itu disampaikan Bawaslu setelah menangani laporan dugaan kampanye Anies Baswedan saat berkunjung ke Aceh beberapa waktu lalu.
“Walaupun laporan pelapor tidak memenuhi syarat materiil, namun ditinjau dari sisi etika politik, kegiatan safari politik yang dilakukan Anies Baswedan dapat dipandang sebagai tindakan yang kurang etis, sebab telah melakukan aktivitas kampanye terselubung, dan terkesan mencuri start dalam melakukan kampanye sebagai calon Presiden dalam Pemilihan Presiden 2024 mendatang,” ujar Anggota Bawaslu RI, Puadi di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (15/12/2022).
Menurut Puadi, publik sudah mengetahui bahwa Anies merupakan capres yang diusung oleh partai Nasdem. Menurutnya, wajar saja jika aktivitas yang dilakukan oleh Anies akan dipandang sebagai aktivitas kampanye.
(YL)