Bandung_Jabar|| KabarNusa24.com – Kembali kinerja Polri saat ini menjadi sorotan publik yang tertuang sudah, yang namanya perjudian, saya ulang, yang namanya perjudian, apapun bentuknya, apakah itu darat, apakah itu online, semua itu harus ditindak. Saya ulangi, yang namanya perjudian apakah itu judi darat, judi online, dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus ditindak,” tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dikutip dari artikel berjudul 5 Perintah Kapolri Sikat Habis Judi Online.
Kapolri menegaskan hal tersebut melalui konferensi video kepada seluruh jajaran mulai tingkat Mabes hingga Polda se-Indonesia. Menurut Kapolri, penindakan itu berkenaan dengan masalah kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. Masalah itu, lanjut Kapolri, menjadi pertaruhan.
Bahkan, Kapolri menekankan akan menindak tegas pejabat atau anggota kepolisian yang terlibat judi online. Oknum yang menjadi backing akan dicopot dari jabatannya, bahkan keanggotaannya.
” Tapi masih ada keterkaitan nya petinggi penegak hukum yang masih terlibat dan membecking mafia perjudian jaringan david dan eko CS
Pemain diancam 4 tahun penjara:
Sesuai Pasal 303 KUHP, penyidik menjerat tersangka kasus perjudian dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta. Dalam KUHP, judi adalah permainan yang umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka. Ada pertaruhan yang disertakan dalam keputusan perlombaan.
Jerat hukum itu ditujukan kepada pihak yang sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi ke khalayak. Selain itu, hukuman empat tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 juta mengancam pemain judi di jalan umum atau area publik.
Sementara di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), judi adalah permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan. Permainannya menggunakan media bingo, kartu, dadu, lotere, nomor, dan lain-lain.
Menurut psikolog Dian Wisnuwardhani dikutip dari artikel berjudul Pasangan Kecanduan Judi, Ini Saran Psikolog untuk mengatasinya, judi dapat mengakibatkan candu. Salah satu cara ampuh mengatasinya yaitu dengan memberikan hukuman atau punishment.
Tapi, penindakan hukum pun belum cukup untuk menghilangkan kegemaran berjudi. “Tetapi mereka harus melakukan terapi pada psikolog yang memang menangani kondisi ini,”
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).