Tutup
Daerah

Bawaslu Kota Langsa Ingatkan Memasuki Masa Tenang Peserta Pemilu Tidak Kampanye Apapun

3
×

Bawaslu Kota Langsa Ingatkan Memasuki Masa Tenang Peserta Pemilu Tidak Kampanye Apapun

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Kota Langsa Ingatkan Memasuki Masa Tenang Peserta Pemilu Tidak Kampanye Apapun

Kota Langsa, kabarnusa24.com – Memasuki masa tenang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Bagi Multi Stakeholder di salah satu cafe di Langsa, Sabtu (10/02/2024).

 

Kegiatan tersebut diikuti oleh, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP), perwakilan TNI-POLRI, Kasatpol PP dan WH, Kepala DLH serta perwakilan dari pengurus partai politik Kota Langsa.

 

Ketua Bawaslu Kota Langsa, Taufiqurrahman menyampaikan bahwa beberapa hal yang perlu diperhatikan dan diketahui dalam menghadapi masa tenang Pemilu 2024.

 

“Berdasarkan Undang – Undang nomor 7 Tahun 2017, pasal 1 ayat 36 menyebutkan bahwa masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu,” papar Taufiq.

 

Ia menyampaikan himbauan kepada tim kampanye dan partai politik peserta Pemilu 2024 agar tidak melakukan aktivitas kampanye Pemilu dalam metode apapun pada masa tenang terhitung dari tanggal 11 sampai 13 Februari 2024. Jika ada yang melanggar konsekuensinya adalah pelanggaran administrasi dan pidana Pemilu.

 

“Tim kampanye dan partai politik peserta Pemilu tahun 2024 diminta agar menghentikan seluruh penayangan iklan kampanye baik melalui media cetak dan elektronik serta menutup akun media sosial yang digunakan berkampanye pada hari terakhir masa kampanye,” himbaunya.

 

Lanjut Taufiq, tim kampanye ataupun pengurus partai politik agar memberikan himbauan kepada jajarannya ditingkat desa ataupun kepada caleg nya agar tidak melakukan tindakan yang berpotensi masuk dalam kategori menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih.

 

Memasuki masa tenang Pemilu, sambung Taufiq, pengurus partai politik diharapkan agar melakukan penertiban secara mandiri seluruh alat peraga kampanye serta bahan kampanye yang telah dipasang paling lama pada tanggal 10 Februari 2024 23:59 WIB.

 

“Jadi batas terakhir masa kampanye itu nanti malam pukul 00.00 WIB sudah tidak dibenarkan lagi melakukan kampanye dalam bentuk apapun,” tegas Taufiq.

 

“Pengurus partai politik juga harus menghimbau penanggung jawab posko pemenangan agar membersihkan alat peraga dan bahan kampanye secara mandiri di masa tenang,” tambahnya.

 

Apabila nantinya ditemukan pelanggaran pada tahapan masa tenang, maka Panwaslih Kota Langsa dan seluruh jajaran pengawas Pemilu akan melakukan penindakan.

 

“Jika pada tanggal 11 Februari 2024 alat peraga kampanye (APK) masih terpasang atau belum diturunkan secara mandiri oleh partai politik,maka kami Bawaslu bersama Muspida Kota Langsa serta TNI-Polri akan melakukan penertiban,” pungkas Taufiq.(RI)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *