Tutup
Nasional

Wakatobi Darurat Hukum Lingkungan, Akibat Maraknya Pertambangan Ilegal Galian C

4
×

Wakatobi Darurat Hukum Lingkungan, Akibat Maraknya Pertambangan Ilegal Galian C

Sebarkan artikel ini

Kabarnusa24.com – Wakatobi sejak tanggal 14 Mei 2013 telah ditetapkam sebagai cagar Biosfer Oleh UNESCO. Dimana, semenjak itu masyarakat wakatobi secara sadar untuk menjaga dan memelihara kelestarian alam dan lingkungan berdasarkan Undang – Undnag  Nomor 5 Tahun 1990.

Dengan penetapan Cagar Biosfer pada Taman Nasional Wakatobi, maka sampai saat ini Indonesia telah memiliki delapan cagar biosfer dan hingga saat ini telah terdapat 598 unit cagar biosfer di seluruh dunia yang tersebar di 117 negara. Kabupaten Wakatobi adalah salahsatunya.

Dalam hal ini Pemda khususnya Bupati Wakatobi sebagai pimpanan wilayah konservasi cagar biosfer dunia dan juga termasuk dalam balai taman nasional dengan pulau sektor andalan pariwisata mestinya Pemda atau Bupati melihat ini dan menghentikan kegiatan – kegiatan ini bukan diam saja . Kami menduga, ada bagi – bagi antara Nindya dengan Pemda ini & juga kami menduga, jangan – jangan aparat terlibat makannya mulus – mulus saja kegiatan pertambangan ilegal ini. Ungkap Sumardin selaku Koordinator BMW, saat konfirmasi oleh awak media.

Berdasarkan analisis dan hasil pantauan Barisan Muda Wakatobi  ( BMW ) dilapangan dari sekitar akhir tahun 2023 samapi awal 2024 telah masuk mega proyek dari KSPN dengan jenis pekerjaan reklamasi pantai bertempat di Marina Ibu kota Wakatobi  yang dikelolah oleh PT.Nindya Karya dengan jumlah anggaran sebesar Rp. 140 miliar juga berkerja sama dengan PT.  Asam Wakatobi Mineral ( PT. AWM )  yang dimana kedua perusahan ini kami duga  telah merusak linkungan hidup di bumi wakatobi (melanggar uu nomor 5 tahun 1990 tentang CAGAR BIOSFER. Jelasnya

Bahwa apapun alasan dan bentuknya, di Wakatobi ini tidak boleh ada kegiatan atau pekerjaan yang jenisnya merupakan pengrusakan lingkungan apalagi ada perusahaan yang katanya punya izin penambangan di Wakatobi kalaupun ada harus dibumi hanguskan karena sangat tidak relefan dengan status daerah Wakatobi sebagai cagar biosfer. Lanjutnya

Analisis kami dengan kondisi Wakatobi 75 % adalah lautan dan daratanya hanya 15% kalau kegiatan pertambangan atau galian C ini terjadi berkelangsungan maka kita semua dan generasi – generasi kita kedepan bisa kita pastikan akan mendapatkan efek negatif dari pertambangan ini. Sebagai contoh daerah daerah daratan sultra saja yang hari ini punya aktivitas pertambangan sekarang sudah kekurangan air bersih itu kita bisa lihat di media media online.

Apakah pemerintah daerah dan APH mau menggadaikan masa depan daerah dan generasi Wakatobi dengan keuntungan individu yang didapat oleh penguasa –  pengusaha. Tegasnya sebagai penutup

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *