Tutup
Nasional

Pemuda Peduli Pemilu Berkeadilan Wakatobi Meminta Bawaslu Kabupaten Wakatobi Segera Memproses Dugaan Pelanggaran KPU Kabupaten Wakatobi Dan Laporan

2
×

Pemuda Peduli Pemilu Berkeadilan Wakatobi Meminta Bawaslu Kabupaten Wakatobi Segera Memproses Dugaan Pelanggaran KPU Kabupaten Wakatobi Dan Laporan

Sebarkan artikel ini

Wakatobi, kabarnusa24.com – Pasca pelaksanaan Pemilihan Umum tanggal 14 Februari 2024 di Kabupaten Wakatobi menyisakan dinamika yang ironis, menjadi sorotan pelaksanaan Pleno terbuka Rekapitulasi hasil penghitungan suara Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Wakatobi di PPK kecamatan Wangi-Wangi Selatan mulai tanggal 19 februari 2024 sampai dengan tanggal 2 Maret 2024 diduga terjadi penggelembungan suara Partai dan Calon PKB dan Partai PAN, sehingga terjadi pelaporan dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum di Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Wakatobi yang dilakukan oleh Calon DPRD Kabupaten Wakatobi dari Partai PKS Inisial HA dan Saksi Partai Gerindra Inisial JD. selama pleno rekapitulasi perolehan suara Partai dan Calon di PPK Wangi-Wangi Selatan di duga KPU Kabupaten Wakatobi tidak melakukan evaluasi dan monitoring kepada PPK sehingga terkesan nanti adanya konflik dan protes terbuka dari saksi Partai dan Calon PKS dan Gerindra Baru KPU Kabupaten Wakatobi tampil seolah-olah Pahlawan penyelamat Demokrasi.

KPU Kabupaten Wakatobi diduga melakukan Pleno terbuka Rekapitulasi Perolehan suara Partai dan Calon Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Wakatobi mulai tanggal 3 sampai 7 Maret 2024 diluar jadwal/tidak taat ketentuan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum pasal 413 ayat 3 yaitu KPU Kabupaten melakukan pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten paling lambat 20 hari sesudah pemungutan suara. Juncto Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan hasil Pemilihan Umum.

KPU Kabupaten Wakatobi diduga menetapkan Daftar Calon Tetap Calon Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi tahun 2024 Daerah Pemilihan 3 (tiga) Kecamatan Kaledupa dan Kaledupa Selatan atas nama Bambang Nomor urut 4 dari Partai Bulan Bintang foto Dalam DCT tidak sesuai dengan muka orangnya. Sementara Calon DPRD Kabupaten Wakatobi yang lain sama mukanya di foto DCT dan orangnya, Atas kejadian tersebut KPU Kabupaten Wakatobi tidak cermat dan Profesional dalam Penetapan DCT, yang dapat merugikan Calon DPRD tersebut.

Atas peristiwa atau kejadian tersebut diatas, kami meminta kepada Bawaslu Kabupaten Wakatobi agar melakukan Tindakan :

– Tuntaskan dan usut tuntas tepat waktu dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan di Bawaslu Kabupaten Wakatobi.

– Bawaslu Kabupaten Wakatobi untuk segera memproses KPU Kabupaten Wakatobi sesuai peraturan perundang-undangan.

– Apabila permintaan kami tidak dilakukan, maka kami akan melaporkan Bawaslu Kabupaten Wakatobi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia di Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *