PALI – Sumsel , Kabarnusa24.Com
HP (24) tahun, warga asal Desa Pandan, kecamatan Tanah Abang kabupaten PALI dibekuk Tim Naga Hitam Unit Reskrim Polsek Tanah Abang Polres PALI pada Jumat (18/4/2024) kemarin.
Pasalnya pria ini diduga terlibat dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencurian handphone dan celengan milik pelapor di Desa Pandan kecamatan Tanah Abang, pada hari Senin tanggal 01 April 2024 beberapa waktu lalu.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Tanah Abang AKP Darmawansyah, SH, MH, didampingi Kanit Reskrim IPDA Darlansyah, SH menyebutkan, kejadian tersebut sekira pukul 03.00 Wib.
” Saat melakukan aksinya, HR ini bersama temannya berinisial HS yang sekarang sudah kita ditetapkan sebagai DPO,” kata AKP Darmawansyah pada Sabtu (20/4/2024).
Dijelaskannya, kejadian itu bermula datang HP dan HS langsung menuju pintu belakang rumah korban, lalu keduanya mencongkel pintu belakang yang terbuat dari kayu dengan menggunakan 1 (satu) bilah parang.
Setelah pintu belakang berhasil dirusak lanjutnya, lalu keduanya masuk kedalam rumah korban, HP berperan mengambil 1 (satu) unit Handphone merk INFINIX SMART 5 warna Quetzal Cyan, dan HS (DPO) mengambil 1 (satu) buah Celengan kaleng.
” Dalam celengan itu berisi uang lebih kurang Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), setelah itu kedua pelaku keluar melalui pintu belakang rumah korban,” jelasnya lagi.
Setelah mengetahui barangnya dicuri orang dengan kerugian ditafsir mencapai Rp.5.500.000,- (Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kata Kapolsek Tanah Abang, lantas korban melaporkan hal itu ke Polsek Tanah Abang untuk ditindaklanjuti.
Berbekalkan Laporan Polisi : LP/B/28/IV/2024/ SPKT/ Polsek Tanah Abang/Polres PALI/Polda Sumsel, tanggal 18 April 2024, Kapolsek Tanah Abang memerintahkan Kanit Reskrim, IPDA Darlansyah, S.H beserta Anggota untuk melakukan penyelidikan.
” Setelah kita mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku, kita langsung melakukan penangkapan, dan alhasil HP berhasil kita amankan,” ujarnya.
Ditegaskannya, adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa 1 (satu) unit Handphone merk INFINIX SMART 5 warna Quetzal Cyan, 1 (satu) bilah parang dengan panjang lebih kurang 30 (tiga puluh) cm warna coklat.