Tutup
Daerah

Test Wawancara Tentukan Hasil Akhir Proses Perekrutan PPK

6
×

Test Wawancara Tentukan Hasil Akhir Proses Perekrutan PPK

Sebarkan artikel ini
Test Wawancara Tentukan Hasil Akhir Proses Perekrutan PPK

Bekasi, kabarnusa24.com – Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido mengatakan test wawancara menentukan hasil akhir proses perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Bekasi.

“Betul sekali akumulasi CAT tidak menjamin nilai tinggi dan wawancara adalah proses penilaian terakhir yang dilakukan badan Ad Hoc PPK,” kata Ali saat dihubungi tvrijakartanews, di Bekasi, Jumat (17/5/2024).

Ali mengatakan untuk proses seleksi ini sudah sesuai dengan mekanisme yang ada, bahwa proses mereka mendaftar tentu kita akan kroscek KTP sesuai dengan kecamatan masing-masing.

“Jadi kita sudah pastikan, makanya muncul mereka diluruskan ecara administrasi mereka sudah sesuai dengan kecamatannya masing-masing,” tuturnya.

Berikut, kata Ali, setelah administrasi ini sudah lengkap, maka mereka masuk ketahap berikutnya yakni wawancara. Untuk mengikuti test CAT, proses CAT melalui aplikasi yang KPU RI buat sudah seusai sehingga passing graet atau ratting 1 sampai 15 besar.

“Karena ketentuannya 3 kali kebutuhan sehingga 15 orang layak untuk mengikuti tahap selanjutnya untuk mengikuti wawancara dan wawancara itu muncul karena nilai yang diperoleh dari setiap calon badan Ad Hoc sudah sesuai artinya ada kolaborasi antara nilai CAT,” ungkapnya.

Menurutnya, nilai wawancara namun perlu diketahui tidak semua nilai CAT bagus dan di wawancara dipastikan lulus.

“Kami kemudian kita melihat rekam jejak, kemampuan di tentang wawasan kepemiluan, kecakapan, rekam jejak dan lain-lain. Ini bagian akumulasi tidak terpisahkan untuk memberikan hasil maksimal dari CAT sampai wawancara,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bekasi dinilai tidak objektif dan diduga sarat KKN dalam proses perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Tahun 2024.

Hal ini terlihat dari terpilihnya calon anggota PPK yang padahal secara administrasi diduga sudah menyalahi dan menabrak aturan.

Semisal, Hebron Fauzan Al-Afghanistan yang diketahui bukan warga Kecamatan Cikarang Utara namun bisa lolos secara administrasi, dan anehnya lagi diterima menjadi PPK untuk Pilkada dan Pilgub Tahun 2024.

Diketahui, Hebron tinggal bersama anak istrinya di Perumahan Puri Cikarang Asri Jalan Edelweis 18 Gang Teratai Blok D35 Nomor 12 RT 02 RW 18 Desa Sukajaya, Kecamatan Cikarang Barat.

Namun beliau secara identitas masih berdomisili di kecamatan Cikarang utara sesuai KTp elektronik nya. (*”)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *