PALI – Sumsel ,Kabarnusa24.Com
Pada Jumat, 17 Mei 2024, pukul 22.00 WIB, Polres PALI melaksanakan kegiatan razia terpadu dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Simpang 5 Pendopo, Kecamatan Talang Ubi.
Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan berbagai bentuk penyakit masyarakat (pekat), kejahatan 3C (curat, curas, dan curanmor), kepemilikan senjata tajam (sajam) dan senjata api ilegal, narkotika, perjudian, minuman keras, dan kejahatan jalanan serta gangguan kamtibmas lainnya.
Dasar pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada berbagai peraturan dan surat perintah, antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2019, serta surat telegram dan surat perintah dari Kapolda Sumsel dan Kapolres Pali.
Apel persiapan dipimpin oleh Waka Polres Pali, Kompol Farida Aprillah, S.H., didampingi oleh Kabag Ren Polres Pali, Kompol Alvian, S.E., M.M., Kasat Samapta Polres Pali, AKP Hermanto, Amd., dan Kasikum Polres Pali, AKP Tuswan, S.H., M.H., serta diikuti oleh 64 personel Polres Pali.
Selanjutnya, Tim UKL III melaksanakan patroli dialogis/Blue Light Patrol di sekitar wilayah hukum Polres PALI.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin S.I.K M.H melalui WakaPolres Kompol Farida Aprillah, S.H menyampaikan tim UKL III memberikan himbauan kepada pengemudi kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan melengkapi surat-surat kendaraan.
“Tim juga menghimbau masyarakat yang tidak memiliki kepentingan mendesak agar segera pulang ke rumah untuk menghindari menjadi korban kejahatan,” ucapnya
Ia juga mengatakan Selama kegiatan, Tim UKL III melakukan patroli ke titik-titik keramaian untuk mencegah gangguan kamtibmas dan memastikan situasi tetap aman dan kondusif.
“Hasil dari kegiatan ini menunjukkan bahwa masih banyak ditemukan pelanggaran, seperti pengendara yang tidak menggunakan helm, tidak memakai sabuk pengaman, dan kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat resmi serta menggunakan knalpot brong,” ungkap Wakapolres PALI
Lanjutnya, Patroli dialogis ini bertujuan untuk menciptakan rasa aman di masyarakat atas kehadiran polisi serta mencegah terjadinya gangguan kamtibmas di Kabupaten Pali.
Pelaksanaan KRYD rutin dilakukan setiap minggunya oleh Polres Pali untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Pali, terutama pada malam hari.
Dengan kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan kenyamanan dan keamanan yang lebih baik serta menurunkan angka kriminalitas di daerah tersebut.
Kegiatan KRYD ini berakhir pada pukul 23.00 WIB dan berjalan dengan aman serta kondusif.
Sumber: Polres PALI