DaerahHukum & KriminalNasional

Dinilai Pembredelan Pers PWDPI DPW dan DPC Jatim Tolak Isi RUU Pennyiaran oleh DPR RI

5
×

Dinilai Pembredelan Pers PWDPI DPW dan DPC Jatim Tolak Isi RUU Pennyiaran oleh DPR RI

Sebarkan artikel ini
Dinilai Pembredelan Pers PWDPI DPW dan DPC Jatim Tolak Isi RUU Pennyiaran oleh DPR RI

Jawa Timur, Kabarnusa24.com –PWIDPI Jatim Dengan Tema Memanggil Insan PERS se Indonesia menyatakan secara tegas bahwa dalam berkas RUU Penyiaran hasil Rapat Badan Legislasi DPR RI 27 Maret 2024, menunjukkan bahwa penyusun RUU melakukan pelanggaran atas Pasal 4 ayat (2) dari UU nasional Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang jelas mengatur bahwa terhadap pers tidak dikenakan pelarangan penyiaran, dan jika hal tersebut dilakukan akan dikenakan tuntutan pidana penjara paling lama 2(dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Pers nasional dalam menjaga kemerdekaan mempunyai hak untuk tidak hanya mencari, dan mengolah gagasan dan informasi tetapi juga menyebarkannya menjadi sebuah karya jurnalistik yang berkualitas.

Dinilai Pembredelan Pers PWDPI DPW dan DPC Jatim Tolak Isi RUU Pennyiaran oleh DPR RI

Ketua DPW PWDPI JATIM mengatakan dalam jumpa pers PWDPI kemarin mengingatkan, “Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan menjadi lembaga super power jika Pasal 42 dalam RUU itu diloloskan, karena dinyatakan menjadi lembaga penyelesai terkait dengan kegiatan jurnalistik penyiaran, dan jelas perlu ditolak karena mengambil kewenangan Dewan Pers yang diatur dalam UU Pers”tuturnya

Dinilai Pembredelan Pers PWDPI DPW dan DPC Jatim Tolak Isi RUU Pennyiaran oleh DPR RI

Selain itu bahwa Pasal 42 asli dari UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang mengatur tentang kegiatan jurnalistik penyiaran yang dilaksanakan oleh wartawan malah dihapus dari RUU terbaru hasil Baleg DPR RI tersebut menilai selain materi terkait di atas yang perlu diubah bahkan dihapus dari dalam RUU Penyiaran, masih materi-materi lain seperti penerapan sanksi administrasi yang perlu diwaspadai jangan sampai terjadi kriminalisasi pada Pers Nasional.

BACA JUGA:  *Berikan Ceramah Pembekalan kepada Pasis Dikreg LII Sesko TNI, Menteri AHY: Siapkan Tata Ruang Wilayah Pertahanan yang Kredibel dan Adaptif* Bandung - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberikan ceramah pembekalan kepada Pasis Dikreg LII Sesko TNI, di Gedung Graha Widya Adibrata Sesko TNI, Bandung, Jumat (06/09/2024). Dalam kesempatan ini, ia berbicara mengenai pertanahan dan pertahanan negara, khususnya terkait tata ruang wilayah pertanahan untuk mendukung ketahanan dan kedaulatan negara. "Ini menjadi momen Kementerian ATR/BPN dan tentunya TNI termasuk Polri agar ke depan tugas-tugas yang dijalankan juga semakin relevan, menyiapkan tata ruang wilayah pertahanan yang semakin kredibel dan juga adaptif terhadap lingkungan strategis dan berbagai tantangan yang ada di sekelilingnya. Ini benar-benar bisa menghadirkan _blueprint_ yang semakin baik ke depan," kata Menteri AHY. Dengan penataan ruang wilayah pertanahan yang baik, Menteri AHY mengatakan Indonesia akan tetap berdaulat, tidak ada kekayaan alam yang dicuri oleh negara lain. Selain itu, juga dapat mencegah terjadinya sengketa dan konflik pertanahan. "Saya menyampaikan agar TNI, Polri, dan semua stakeholders menjaga aset yang dimiliki jangan sampai kemudian juga menjadi bagian dari sengketa dan konflik (pertanahan, red) tersebut," ujarnya. Tidak hanya mencegah sengketa konflik pertanahan, jika tanah dan ruang diatur dengan baik, menurut Menteri AHY dapat mewujudkan berbagai kebutuhan negara termasuk mewujudkan Indonesia Emas 2045. "Pada akhirnya jika tanah diatur dengan baik, tata ruang kita gelar dengan proporsional untuk memenuhi kebutuhan pertumbuhan ekonomi, pembangunan infrastruktur, termasuk menjaga lingkungan hidup dan menjaga keberlanjutan alam, ke depan insyaallah Indonesia akan semakin maju, progresif, semakin sejahtera juga," terangnya. Ia berharap, Kementerian ATR/BPN dapat terus bersinergi dengan TNI dan Polri. "Senang bisa merajut kebersamaan dan saya sangat optimis karena saya bisa merasakan energi yang sangat positif. Sama-sama kita bersinergi, berkolaborasi saya di jalur yang berbeda tetapi tujuan kita sama untuk Indonesia, untuk negara yang kita cintai," ucap Menteri AHY. Komandan Sesko TNI, Marsekal Madya TNI Arief Widianto S.A.B, M.Tr (Han) pada kesempatan ini menyampaikan tujuan daripada pembekalan yang telah diberikan oleh Menteri ATR/Kepala BPN. Pembekalan ini demi memberikan pemahaman strategis untuk pengelolaan tanah dan tata ruang wilayah dalam mendukung operasi militer dan pertahanan nasional. "Hal ini tentunya demi para pasis mendapatkan pemahaman secara komprehensif tentang bagaimana mengelola pertanahan yang menjadi tanggung jawab nanti dan juga tata ruang wilayah yang seharusnya selalu sinergi dan strategis sesuai dengan tata ruang wilayah nasional maupun daerah. Karena, hal ini sangat penting bagi pertahanan nasional," pungkas Marsekal Madya TNI Arief Widianto S.A.B, M.Tr (Han). Ceramah pembekalan kali ini diikuti oleh 187 peserta yang terdiri dari 74 dari Pasis Angkatan Darat, 50 dari Pasis Angkatan Laut, 38 dari Pasis Angkatan Udara, 19 dari Polri, serta 6 Pasis yang berasal dari mancanegara, yakni Australia, Singapura, Malaysia, Brunei Darussalam, India, dan Arab Saudi. Hadir dalam kesempatan yang sama, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian ATR/BPN. (LS/PHAL) #AHYMenteriATR #KementerianATRBPN #MelayaniProfesionalTerpercaya #MajuDanModern #MenujuPelayananKelasDunia #SetiapKitaAdalahHumas #SetiapKitaAdalahAmbassador Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional X: x.com/kem_atrbpn Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/ Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn Situs: atrbpn.go.id PPID: ppid.atrbpn.go.id

“PWDPI meminta DPR RI untuk RUU Penyiaran dibahas kembali secara terbuka bersama masyarakat pers dan organisasi pers sebagai pemangku kepentingan sebagai bentuk menjaga kemerdekaan pers,”tuturnya (Rls).

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin