PALI – Sumsel, Kabarnusa24.Com
Polsek Penukal Utara menggelar kegiatan “Jum’at Curhat” yang dipimpin oleh Kanit Binmas beserta anggota pada Jumat, 21 Juni 2024.
Kegiatan ini berlangsung di Desa Tempirai Utara, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI.
Dalam acara tersebut, Polsek Penukal Utara mendengarkan langsung keluhan dan masukan dari masyarakat terkait masalah keamanan dan ketertiban di wilayah hukum mereka.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kanit Binmas Polsek Penukal Utara, Kanit IT Polsek Penukal Utara, anggota Bhabinkamtibmas, anggota Polsek Penukal Utara, Kepala Desa Tempirai Utara beserta perangkat desa, serta warga masyarakat setempat.
Kapolsek Penukal Utara, IPTU Fredy Franse Triwahyudi, S.H., juga turut hadir dan memberikan arahannya.
Selain mendengarkan keluhan masyarakat, Polsek Penukal Utara juga menyampaikan beberapa himbauan penting demi menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.
Salah satu himbauan utama adalah larangan memainkan musik remix atau house music pada acara pesta orgen tunggal, baik siang maupun malam hari.
Musik tersebut dianggap dapat memicu gangguan kamtibmas, mengakibatkan insiden kekerasan, dan meningkatkan risiko terjadinya transaksi narkoba.
Tak hanya itu, Polsek Penukal Utara juga memberikan himbauan tentang pencegahan kebakaran hutan, lahan, dan kebun (Karhutlahbun). Langkah ini penting untuk menjaga lingkungan dan mencegah bencana yang dapat merugikan banyak pihak.
Kapolsek IPTU Fredy Franse Triwahyudi, S.H., menekankan pentingnya kerjasama antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
“Kami sangat mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam kegiatan ini. Dengan mendengarkan langsung keluhan dan saran dari warga, kami bisa lebih efektif dalam mengambil langkah-langkah untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” ujarnya.
Kegiatan “Jum’at Curhat” ini diharapkan dapat terus menjadi jembatan komunikasi yang efektif antara Polsek Penukal Utara dan masyarakat, sehingga berbagai permasalahan kamtibmas dapat diatasi dengan lebih cepat dan tepat.