Dua pelajar SMK salah satu sekolah yang ada di Lampung Utara sedang menjalani PKL (Praktek kerja lapangan) di Dealer honda jaya sakti Kotabumi
Lampung Utara terancam di berhentikan dari dealer honda jaya Sakti di akibat kan Oleh oknum karyawan yg sok kuasa yang Sejak Awal kurang senang dan tidak bersahabat.
kepada Anak-anak PKL bukan nya membimbing atau menasehati malahan telah melaporkan dua pelajar yg ketauan merokok di res area kepada guru nya yg tanpa peringatan lebih dahulu dan di lanjutkan dengan pemangilan ke dua orang tua nya
Dan di lanjutkan pemberhentian hari,ini juga
dan sampai saat ini belum ada penyelesaian
Rabu,26 Juni 2024
Pengertian PKL (Praktek Kerja Lapangan) adalah kegiatan pendidikan, pelatihan dan pembelajaran yang dilaksanakan di Dunia Usaha Atau Dunia Industri dalam upaya pendekatan ataupun untuk meningkatkan mutu siswa – siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan kompetensi (kemampuan) siswa sesuai bidangnya dan juga menambah bekal untuk masa – masa mendatang guna memasuki dunia kerja yang semangkin banyak serta ketat dalam persaingannya seperti di masa sekarang ini.
Dalam pelaksanaannya dilakukan dengan prosedur tertentu, bagi siswa yang bertujuan untuk magang disuatu tempat kerja, baik dunia usaha maupun didunia industri setidaknya sudah memiliki kemampuan dasar sesuai bidang yang digelutinya atau sudah mendapatkan bekal dari pembimbing disekolah untuk memiliki ilmu-ilmu dasar yang akan diterapkan dalam dunia usaha atau dunia Industri
Prakerin memberikan dan sekaligus mengajarkan kepada anak didik akan dan bagaimana kehidupan di dunia kerja. disamping ajang uji coba ilmu yang ia pelajari. melalui
prakerin siswa diharapkan mampu memahami tentang bagaimana tata dan aturan di dunia industri/usaha, sehingga ketika ia nantinya tamat ia sudah benar-benar siap bekerja baik secara keilmuan maupun secara kejiwaan dan mental.
Landasan hukum Undang- undang no 20 tahun 2003, tentang sistem pendidikan nasional: Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Kepmen pendidikan dan kebudayaan no 323/u/1997, tentang penyelenggaraan prakerin SMK
Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah yang antara lain:
Penyelenggaraan sekolah menengah dapat bekerja sama dengan masyarakat terutama dunia usaha / industri dan para dermawan untuk memperoleh sumber daya dalam rangka menunjang penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan.
Pada sekolah menengah dapat dilakukan uji coba gagasan baru yang diperlukan dalam rangka pengembangan pendidikan menengah.
Kepmendikbud No. 080/V/1993 tentang kurikulum sekolah menengah kejuruan yang menyatakan:
Menggunakan unit produksi sekolah beroperasi secara professional sebagai wahana pelatihan kejuruan.
Melaksanakan sebagai kelompok mata pelajaran kejuruan di sekolah, dan sebagailainnya di dunia usaha dan industri.
Melaksanakan kelompok mata pelajaran keahlian kejuruan sepenuhnya di masyarakat dunia usaha dan industri.
Dan tujuan PKL adalah,Mengimplementasikan materi yang selama ini didapatkan di sekolah;
Membentuk pola pikir yang membangun bagi siswa-siswi prakerin;
Melatih siswa untuk berkomunikasi/ berinteraksi secara profesional didunia kerja yang sebenarnya
Dalam kesempatan ini pertemuan di lanjutkan di ruangan kantor jaya sakti turut hadir wali murid Rah (20)dan hen (19) wali kelas,,sah berserta dua karyawan Tunas jaya ,,
Menurut keterangan karyawan TJ saya hanya melihat puntung di res area, situasi sempat tegang ,menurut wali seharusnya memperingati kan dahulu jangan asal lapor dan menurut keterangan salah satu pelajar menuturkan dari awal memang kelihatan tidak suka kami berada di sini dan tidak bersahabat dan selanjut nya wali kelas memutuskan untuk pindah tempat dan meminta supaya wali murid datang ke sekolah untuk bermusyawarah kembali **