Buntut dari pemberitaan yang sempat viral beberapa hari yang lalu, terhadap tanggapan dari pengacara mantan sekda kota Pagaralam yang menyoal pengangkatan PJ.Sekda Kota Pagaralam terkait tindak lanjut dari rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN) kepada Pj Walikota Pagaralam, Jumat 05/07/2024, team kantor hukum selaku pengacara Drs Samsul Bahri Burlian.M.SI mantan sekda kota Pagaralam melayangkan surat SOMASI kepada PJ Walikota Pagaralam.
Ketika Temporatur.com mewancarai pengacara mantan Sekda kota Pagaralam atas nama Samsul Burlian.M.SI di kantornya yang beralamat di Sekretariat Lembaga Investigasi Negara Cabang Kota Pagar Alam ,Neko Ferlyno.SH.C.P.L membenarkan bahwa perhari ini surat SOMASI sudah kami layangkan pada Pj.Walikota Pagar Alam dan telah di terima oleh staf Pj walikota Pagaralam sendiri atas nama Feny Azizah,ujarnya, Jumat, (05/07).
Ketika Temporatur.com menanyakan apa isi surat somasi ,Neko menjelaskan ada 11 point’ penjelasan fakta dan data dasar teguran keras kepada Pj Walikota Pagaralam terkait kesalahan prosedur administrasi yang di duga melabrak aturan dan hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia diantara nya Peraturan Pemerintah No 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil sebagai mana telah dirubah dengan peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2020 termuat dalam pasal 1 ayat 16 ,pasal 1 ayat 17 dan pasal 210 serta ketentuan undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sebagaimana telah di rubah dengan UU nomor 2023 tentang ASN sesuai penjelasan pasal 75,pasal 76,77,131 dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara pasal 47,48, jelas Neko .
Lanjut Neko memaparkan, bahwa Pj Walikota Pagaralam di duga telah melampaui kewenangannya sehingga terbit nya SK pengangkatan Pj.Sekretaris Daerah Kota Pagar Alam yang baru, yang beberapa hari lalu dilakukan pelantikan oleh beliau selaku penjabat walikota Pagaralam, tuturnya.
“Kami juga mengingatkan sekaligus memberikan teguran kepada beliau selaku penjabat walikota Pagaralam bahwa dalam penggunaan kewenangan dan wewenang nya beliau memiliki batasan-batasan formil yang diatur dalam bentuk tertulis maupun tidak tertulis dan harus didasarkan pada azaz – azaz pemerintahan yang baik ,sopan,adil, terhormat,dan bebas dari kezaliman pelanggaran peraturan dan tindakan penyalah gunaan wewenang dan jabatan sehingga,tindakan beliau sebagai penjabat Walikota Pagaralam yang melampaui kewenangan dan melawan hukum tersebut, serta merugikan kepentingan orang lain dapat di kategorikan perbuatan MAL ADMINISTRASI yang bertentangan dengan UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah,cetus Neko Ferlyno.SH.C.P.L
Masih kata Neko Ferlyno menerangkan bahwa dalam somasi tersebut dirinya juga menduga apa yang di lakukan oleh penjabat Walikota Pagaralam yang lebih mengedapankan prinsip like dan dislike terhadap diri mantan sekda kota Pagaralam Drs .Samsul Bahri M.SI dengan melakukan usulan perpanjangan Sekretaris Daerah adalah sebuah perbuatan melawan Hukum,tandasnya.
“Terhadap hal somasi tersebut ,kami memberikan ruang untuk Pj Walikota Pagaralam sekaligus mengundang beliau untuk mengklarifikasi terhadap fakta dan data yang kami sampaikan kepada beliau pada hari Senin tanggal 8 Juli 2024 jam 10,00 WIB yang bertempat di kantor hukum POEYANK, yang tidak lain merupakan Sekretariat Kantor Lembaga Investigasi Negara Cabang Kota Pagar Alam.kata Yurwanra.SH ,Tri Ariyansah.SH.C.P.L di dampingi oleh Agustinus.SH, sambung Neko.
“Kami juga menghimbau kepada beliau selaku penjabat Walikota Pagaralam agar dapat menggunakan kesempatan yang kami berikan dalam surat SOMASI tersebut, karena dengan di abaikan nya SOMASI dan undangan klarifikasi tersebut maka kami akan melakukan langkah hukum secara keperdataan dan laporan mal prosedur administrasi.
“Dan melaporkan kepada pihak terkait termasuk pada menteri Dalam Negeri agar memeriksa dan mencopot Pj Walikota Pagaralam.
“Tegakkan hukum walaupun langit akan runtuh tutup Neko dengan Lantang.
Temporatur.com mengkonfirmasi dan meminta tanggapan Pj Walikota Pagaralam terkait surat somasi melalui pesan whatsApp juga tidak mendapatkan tanggapan dari Pj Walikota Pagaralam sampai terbit nya pemberitaan ini.
Temporatur,com juga mencoba mengklarifikasi surat somasi tersebut kepada penjabat s
Sekda kota Pagaralam yang baru D.N juga tidak memberikan statement ataupun respon apapun terhadap konfirmasi yang diajukan temporatur.com.***
Reporter : Sudi Suprtaman