Tutup
Daerah

Forum Mahasiswa Wawonii mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe kepulauan serta DPRD kabupaten Konawe kepulauan untuk segera melakukan evaluasi terhadap RT RW dan memberhentikan aktivitas Pertambangan di Pulau Wawonii mengingat putusan hasil dari MA dan PTUN.

3
×

Forum Mahasiswa Wawonii mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe kepulauan serta DPRD kabupaten Konawe kepulauan untuk segera melakukan evaluasi terhadap RT RW dan memberhentikan aktivitas Pertambangan di Pulau Wawonii mengingat putusan hasil dari MA dan PTUN.

Sebarkan artikel ini
Forum Mahasiswa Wawonii mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe kepulauan serta DPRD kabupaten Konawe kepulauan untuk segera melakukan evaluasi terhadap RT RW dan memberhentikan aktivitas Pertambangan di Pulau Wawonii mengingat putusan hasil dari MA dan PTUN.

Forum Mahasiswa Wawonii mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe kepulauan serta DPRD kabupaten Konawe kepulauan untuk segera melakukan evaluasi terhadap RT RW dan memberhentikan aktivitas Pertambangan di Pulau Wawonii mengingat putusan hasil dari MA dan PTUN.

 

Forum Mahasiswa Wawonii mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe kepulauan serta DPRD kabupaten Konawe kepulauan untuk segera melakukan evaluasi terhadap RT RW dan memberhentikan aktivitas Pertambangan di Pulau Wawonii mengingat putusan hasil dari MA dan PTUN.

Agar PT. Gema kreasi Perdana agar segara menghentikan aktivitas pertambangan nya yang ada di kabupaten Konawe kepulauan di desa sukarela jaya kecamatan wawonii tenggara dan kami yang tergabung dalam forum mahasiswa wawonii akan terus mengawal putusan MA dan PTUN yang di mana dalam putusan tersebut membatalkan rencana tata ruang kabupaten Konawe kepulauan ( RT RW) yang di dalam nya mengizinkan pihak perusahaan untuk beroperasi.

Tutur . Muh. Zulfikran selalu kordinir presidium hipmawani -sultra melalui orasi ilmiah nya mengatakan bahwa Yang di mana dalam pasal menyatakan pasal 24 huruf d, Pasal 28, dan Pasal 36, huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Konawe kepulauan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe kepulauan Tahun 2021-2041 Bertentangan dengan Pasal 4 huruf a . Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengolahan Wilayah Pesisir dan pulau-pulau Kecil sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 Pengolahan Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil.

Lanjut tutur Muh. Zulpiqran Maka dengan itu Pemda kabupaten Konawe kepulauan dan DPRD KONKEP agar secepatnya merevisi RT RW kabupaten yang di anggap cacat prosedur dan menabrak aturan yang menghalalkan bahwa PT. Gema kreasi Perdana bisa menambang di pulau wawonii.

Pemerintah Daerah Kab. Konawe Kepulauan harus menghargai keputusan Mahkamah Agung yang di mana (MA) Memerintahkan Bupati Kabupaten Konawe kepulauan dan Dewan perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Konawe kepulauan Merevisi peraturan Daerah kabupaten Konawe kepulauan Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe kepulauan Tahun 2021-2041

DPRD dan Pemda harus kerja sesuai mekanisme jangan memanipulasi data yang membuat PT. Gema kreasi Perdana bisa melakukan penambangan di pulau wawonii yang bisa mengancam sektor-sektor yang ada di wawonii tersusun sektor yang ada di wawonii yaitu sektor pertanian, parawisata,dan sektor kelautan maka dari itu Pemda harus mengawal putusan PTUN agar secepatnya melakukan pengembangan untuk mengusir perusahaan tambang dari tanah wawonii.

Yang akan merampas hak kekayaan yang kita jaga selama puluhan tahun lantas akan di rampas oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab yang datang hanya mengambil dan merusak ekosistem yang ada di pulau-pulau kecil yaitu pulau wawonii yang kita kenal adalah pulau yang akan kaya Sumber Daya Alam ( SDA )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *