P.Sidempuan, Kabarnusa24.com – Kepala Kejaksaan Negeri, Kajari Padang Sidempuan, Lambok MJ Sidabutar menjadi saksi dalam perkara prapidana penetapan Mustapa Kamal Siregar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ADD Kota Padangsidimpuan tahun 2023 di PN Padangsidimpuan, Jalan Serma Lian Kosong, Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara, Kamis (1/8/2024) siang.
Amatan wartawan, dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra tersebut kuasa hukum termohon 3, Kajari Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar yakni, Elan Jaelani, Manatap Sinaga, Batara Ebenezer, dan Ishak Zainal Abidin Piliang menghadirkan 3 orang saksi dalam perkara ini. Dimana, ke 3 saksi tersebut yakni Lambok MJ Sidabutar, Sartono Siregar, dan Sumadi Jaya.Dihadapan hakim tunggal, Irfan Hasan Lubis, Lambok yang menjadi saksi secara virtual zoom menceritakan kronologi penyidik membawa Mustapa dari Kantor Walikota Padangsisimpuan. Kala itu, dirinya berserta tim penyidik berdiskusi terkait penanganan kasus dugaan korupsi ADD tersebut. Dimana sebelumnya saat pihak penyidik memeriksa sejumlah saksi , ada 2 keterangan yang menyebutkan adanya peranan Mustapa dalam kasus tersebut. Merasa keterangan Mustapa sangat dibutuhkan dan, dirinya pun meminta pihak intelijen untuk mencari keberadaan Mustapa dan meminta untuk membawanya.
“Saya pelajari dulu aturan KUHAP, sebelum saya menandatangani surat perintah itu. Karena saya tidak mau nanti dipersoalkan segala sesuatu tindakan yang saya lakukan,” ucapnya yang mengaku saat ini tengah berada di Kota Medan
Dari pengakuan Kajari Dr.Lambok MJ Sidabutar SH.MH saat dicecar Pengacara Marwan Rangkuti, Kajari mengakui ia sendiri yang membawa MKS dari kantor Sekda P. Sidempuan dan juga mengakui ada masuk ke rumah MKS setelah diperiksa di Kantor Kejari P.Sidempuan pada tanggal (3/7/24), tanpa ada surat penggeledahan karena berdalih itu bukanlah penggeledahan melainkan hanya konfrontasi antara MKS dengan HN, bahkan Kajari P. Sidempuan Lambok Mj Sidabutar itu mengaku saat membawa MKS karena alasan ada oknum Kadis PMD yang sudah mangkir 3 kali dari panggilan, sehingga ia khawatir MKS juga nantinya akan mangkir.
Menurut Marwan, apa yang diterangkan Kajari dalam persidangan prapid itu adalah bertentangan dengan Pasal 227 KUHAP artinya Kajari wajib memanggil terlebih dahulu sebelum dibawa, kecuali jika setelah di panggil 3 kali maka barulah bisa dilakukan upaya paksa…
Dan dalam pemeriksaan itu Kajari Lambok juga mengakui saat MKS diperiksa ianya ada menawarkan untuk membantu MKS asal MKS mau menerangkan bahwa ianya menerima bingkisan/ paket dari Husni Nasution.