Daerah

Rencana Pengarapan Di Lahan Sengketa Masyarakat Adat Panagan Ratu Tertunda, Batas Waktu 30 Hari Ke Depan

6
×

Rencana Pengarapan Di Lahan Sengketa Masyarakat Adat Panagan Ratu Tertunda, Batas Waktu 30 Hari Ke Depan

Sebarkan artikel ini
Rencana Pengarapan Di Lahan Sengketa Masyarakat Adat Panagan Ratu Tertunda, Batas Waktu 30 Hari Ke Depan

Lampung Utara,Kabarnusa24.Com:

Rencana penggarapan di lahan sengketa antara masyarakat adat Desa Panagan Ratu, Kecamatan Abung Timur dengan Kimal AL tertunda. Dalam 30 hari ke depan, pihak yang bersengketa akan menggelar pertemuan yang ditujukan untuk membahas penyelesaian konflik atas hak pengelolaan di areal tersebut.

Kuasa hukum masyarakat adat Desa Panagan Ratu, Kecamatan Abung Timur, Samsi Eka Putra, S.H, di lokasi sengketa, Jumat 9 Agustus 2024 mengatakan rencana menggarap areal di lahan sengketa antara masyarakat adat dan pihak Kimal AL belum dapat dilakukan. Hasil negosiasi di obyek sengketa antara perwakilan masyarakat dan Kimal, memutuskan ke dua belah pihak yang bersengketa akan menggelar pertemuan di Pemkab. Lampung Utara untuk memperjelas status tanah yang disengketakan.

“Dalam 30 hari ke depan, ke dua pihak akan menggelar pertemuan untuk memperjelas status yang dimaksud,” ujarnya.

Hasil pantauan di lokasi, ratusan masyarakat Panagan Ratu telah berkumpul sejak pagi di pintu masuk obyek sengketa lahan yang saat itu masih ditanami tebu.

Mereka (warga-red) berencana akan menanami areal kosong atau telah selesai panen di areal.

Traktor yang disiapkan untuk membajak, tidak dapat langsung masuk ke lokasi karena akses masuk jalan penghubung antar lahan telah di buat parit memanjang sekitar 50 meter dengan kedalaman sekitar 1 meter. Sehingga tidak dapat dilintasi kendaraan.

Sekitar pukul 10.00, warga menimbun parit agar dapat dilintasi traktor. Usai penimbunan,
traktor tidak dapat melintas karena di hadang truk angkatan laut di pintu masuk areal lahan.

Sempat terjadi negosiasi alot antara ke dua belah pihak dan diputuskan, pihak bersengketa akan duduk bersama untuk memperjelas status tanah yang disengketakan. (Arson/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *