Tutup
BeritaPendidikan

Maraknya Penjualan Sampul Rapor dan Modul di SMPN 1 Cikajang, Tak Tercover Dana BOSP?

21
×

Maraknya Penjualan Sampul Rapor dan Modul di SMPN 1 Cikajang, Tak Tercover Dana BOSP?

Sebarkan artikel ini
Maraknya Penjualan Sampul Rapor dan Modul di SMPN 1 Cikajang, Tak Tercover Dana BOSP?
{"data":{"pictureId":"8b87488130d5410a84e179b34825957f","appversion":"4.5.0","stickerId":"","filterId":"","infoStickerId":"","imageEffectId":"","playId":"","activityName":"","os":"android","product":"retouch","exportType":"image_export","editType":"image_edit","alias":""},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":"","capability_name":"retouch_edit_tool"}"}

KabarNusa24. Com//Garut,- Penjualan sampul rapor dan buku modul di SMPN 1 Cikajang menjadi sorotan. Diduga pihak sekolah mengabaikan peraturan pemerintah atau sengaja melanggar aturan demi meraup keuntungan, seolah menjadikan sekolah sebagai ajang bisnis.

Pengakuan sejumlah wali murid mengungkap bahwa sekolah melakukan pemungutan terkait penjualan sampul rapor dan buku modul. Beberapa orang tua siswa mengeluhkan kewajiban membeli sampul rapor seharga Rp 75.000 serta paket buku modul senilai Rp 120.000.

“Saat kondisi ekonomi sulit seperti sekarang, sangat terasa adanya pengeluaran tambahan untuk biaya sekolah,” keluh salah satu orang tua siswa.

Koko Pendy, Wakil Kepala Sekolah (Wakepsek) SMPN 1 Cikajang, membenarkan adanya penjualan tersebut. “Memang benar ada penjualan sampul rapor dan buku modul di sekolah, tetapi tidak ada paksaan. Bagi yang ingin membeli, silakan, yang tidak ingin membeli juga tidak masalah,” jelasnya pada Kamis (19/09/2024).
Maraknya Penjualan Sampul Rapor dan Modul di SMPN 1 Cikajang, Tak Tercover Dana BOSP?

Siti Sariah, salah satu guru di SMPN 1 Cikajang, menambahkan bahwa ia tidak pernah mendengar adanya larangan penjualan sampul rapor dan buku modul. “Di setiap sekolah lain juga sama, menjual sampul rapor dan buku modul, dan tidak ada masalah. Tidak ada aturan atau sanksi yang jelas terkait hal ini, karena sampul rapor dan buku modul memang tidak dicover oleh Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan tidak masuk dalam Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS),” ungkapnya.

Alang Juanda, Kepala Sekolah SMPN 1 Cikajang sekaligus Pelaksana Tugas (PLT) Kepala SMPN 2 Cisurupan, saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp, menjelaskan bahwa penjualan sampul rapor dan buku modul di sekolahnya dilakukan oleh koperasi sekolah, bukan pihak sekolah.

Namun, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Erom Suparman, menegaskan bahwa penjualan sampul rapor dan modul seharusnya tidak diperbolehkan. “Menurut aturan, menjual sampul rapor atau buku modul di sekolah tidak boleh, karena sudah ada pengadaan yang tercover oleh dana BOSP. Terima kasih atas informasi dari rekan-rekan media, saya juga baru mendengar soal ini,” ujarnya pada Kamis (19/09/2024).

Tindakan tersebut sangat disayangkan, mengingat jelas dalam Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Pasal 12 yang melarang komite sekolah untuk:

1. Menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah.
2. Melakukan pungutan kepada siswa dan orang tua siswa.
3. Mencederai integritas evaluasi hasil belajar siswa.
4. Mencederai integritas seleksi pada PPDB.

Jika mengacu pada peraturan ini, seharusnya sekolah tidak melakukan pungutan tambahan karena dana BOSP sudah mencakup kebutuhan tersebut.

(Yayang & Hendra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *