Tutup
Daerah

PMI Berharap PDIP Tak Pasang Badan Dalam Kasus Hukum Plt Bupati Mimika  

2
×

PMI Berharap PDIP Tak Pasang Badan Dalam Kasus Hukum Plt Bupati Mimika  

Sebarkan artikel ini
PMI Berharap PDIP Tak Pasang Badan Dalam Kasus Hukum Plt Bupati Mimika  

Jakarta- kabarnusa24.com.

Perkumpulan Mahasiswa Indonesia (PMI) berharap DPP Partai Demokarsi Indonesia Perjuangan (PDIP), tidak pasang badan dalam kasus hukum yang menyeret kadernya Plt Bupati Mimika Johanes Rettob.

“ Pa Plt JR ini-kan pengurus Partai PDIP Papua Tengah, jadi yang kita berharap DPP PDIP tidak pasang badan dalam kasus hukum yang menyeretnya, karena hal itu akan mengganggu elektabilitas dan popularitas Partai PDIP di Papua nantinya,” ucap Acel selaku kordinator PMI di Jakarta, Sabtu (18/2/2023).

Acel yang juga Aktivis anti korupsi ini menyebutkan PDIP bakal tidak dipercaya masyarakat Papua kedepanya, bila turut membackup Plt Bupati Timika JR dalam kasus tindak pidana korupsi yang menyeretnya.

“ PDIP Papua Tengah terindikasi miskin kader, karena Plt Bupati Mimika ini, sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Papua, langsung dilantik oleh DPP PDIP sebagai pengurus DPD PDIP Papua Tengah, dengan jabatan sebagai Wakil Ketua Bidang Keanggotaan dan Organisasi,” Sorotnya.

Acel mengatakan, Walaupun sehari setelah diumumkan secara resmi oleh Kejati Papua sebagai tersangka, namun Plt Bupati Mimika Johanes Rettob tetap dilantik jadi pengurus DPD PDIP Papua Tengah, yang kepengurusanya dilantik oleh Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun di Nabire beberapa waktu lalu.

“ Ini Aneh tapi nyata, karena sesuai struktur dan komposisi kepengurusan DPD PDIP yang ditandatangani Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto, tertulis jelas kalau Plt Bupati Mimika JR memiliki jabatan Wakil Ketua Bidang keanggotaan dan organisasi DPD PDIP Papua Tengah, padahal sehari sebelum dilantik Plt Bupati JR sudah diumumkan secara resmi sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Papua,”Terangnya.

Aktivis anti korupsi ini menyebutkan agar semua pihak menghormati proses hukum yang sementara berjalan, karena asas hukum di Indonesia yakni Eguality before the law, sehingga semua orang memiliki kesamaan dihadapan hukum.

 

“ Dengan Asas Eguality before the law ini maka Kejaksaan Tinggi seharusnya tahan tersangka sehingga memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” Tegasnya.

 

Kata Acel, JR dan Direktur PT Asian One Air, SH saat diperiksa Kejati papua sebagai tersangka sudah sepatutnya disertai penahanan, namun beredar kabar bila tidak ada penahanan sehingga hal ini memicu reaksi publik yang menduga ada kong kali kong dalam penegakan hukum dugaan tindak pidana Korupsi pengadaan pesawat dan helikopter Pemkab Mimika Tahun 2015 oleh Kejaksaan Tinggi Papua.

 

“ Tidak ada penahanan berarti menciptakan preseden buruk penegakan hukum di Papua, terutama bagi Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Witono.SH.M.Hum beserta jajaranya dalam menangani perkara dimaksud,” tandas Acel.

 

Sebut Acel, Perkumpulan Mahasiswa Indonesia (PMI) akan kembali menggelar aksi demonstrasi di Gedung Kejagung RI, DPP PDIP dan Kantor Kemendagri sehingga publik memperoleh informasi yang pasti dalam penanganan perkara tersebut.

 

Diakhir penyampaianya, aktivis anti korupsi ini meminta Mendagri Tito Karnavian agar menonaktifkan Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dari jabatanya sehingga lebih focus pada masalah hukum yang menyeretnya.

Diketahui usai menetapkan JR dan SH sebagai tersangka, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua secara resmi melakukan penyitaan terhadap 1 unit Helicopter Airbus H-125 (seri AS B3E, tahun 2015, Registrasi PK-LTA, warna biru, SN 8150, engine model Arriel 2D SN50789), Kamis (16/2/2023). Pekan kemarin.

Ditegaskan Kejati Papua, Penyitaan ini berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kota Timika Nomor : 27/Pen.Pid/2023/PN Tim, tanggal 15 Februari 2023 yang memberikan izin kepada Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua.

 

Witono menyebutkan, Bahwa penyitaan tersebut diperlukan untuk kepentingan penyidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, atau Nepotisme dalam Pengadaan dan Operasional Pesawat Terbang Cessna Grand Caravan dan Helicopter Airbus H-125 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika Tahun Angaran 2015 s/d 2022.

Kata dia, Penyitaan ini, dalam rangka menyelamatkan asset Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika, mengingat Helicopter Airbus H-125 tersebut yang dibeli menggunakan APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggarah 2015 sebesar USD $ 3,300,000 atau sebesar Rp. 43.890.000.000,- sebelumnya berada dalam penguasaan PT. Asian One Air, selaku operator, tidak menyelesaikan kewajiban pabean sebesar kurang lebih Rp. 31,4 milyard (sesuai keterangan dari Bea Cukai).

Sebut Witono, Helicopter ini sejak dibeli hingga saat ini menggunakan izin impor sementara, sehingga membutuhkan re-ekspor dan re-impor setiap 3 tahun sekali.

Mengingat kewajiban pabean tidak diselesaikan, sehingga lanjut Witono, berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean C Timika Nomor : Kep-71/KBC.2005/2022 tanggal 19 November 2022, telah menetapkan helicopter tersebut sebagai barang yang tidak dikuasai sehingga akan dilakukan pelelangan.

Jadi,Kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Witono, Helikopter tersebut Jika dilelang oleh pihak Bea Cukai, maka akan merugikan Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika, sehingga tindakan Penyidik dalam rangka pembuktian dan penyelamatan aset daerah, yang nantinya akhir dari proses ini untuk mengembalikan aset dan potensi pendapatan atas aset tersebut kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika.

Sementara itu informasi yang diterima Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua telah melakukan pemeriksaan terhadap Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob dan Direktur PT Asian One Air, Silvi Herawaty sebagai tersangka dalam skandal dugaan Korupsi pengadaan pesawat dan helikopter Pemkab Mimika Tahun 2015 ini, namun belum dilakukan penahanan ole Kejati Papua.

(AS/AR).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *