JAKARTA, Kabarnusa24.com – BPJPH Kementerian Agama RI menyebutkan ada 32 produk dengan kata kunci “wine” dan “beer” yang diperiksa oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) usai di media sosial ramai makanan dan minuman bernama “tuyul”, “tuak”, “beer”, dan “wine” mendapatkan sertifikat halal.
Direktur LPPOM MUI, Muti Arintawati menyampaikan empat hal untuk menjawab penjelasan BPJPH Kemenag tersebut. Pertama, kata dia, setelah dilakukan pemeriksaan di database LPPOM, ada 25 produk menggunakan kata kunci “wine” namun semuanya adalah produk kosmetik sebagai simbol warna merah wine dalam lipstik.
“Wine di sini berasosiasi dengan warna di lipstik kosmetika, bukan sensori rasa maupun aroma, menurut Komisi Fatwa MUI, penggunaan kata wine untuk menunjukkan jenis warna warna wine untuk produk non-pangan diperbolehkan, ” terang Muti dalam Press Release LPPOM MUI yang diterima Media, Kamis (03/10/2024).
Kedua, Muti mengatakan, produk yang memakai nama “bir” yang lolos LPPOM MUI adalah minuman tradisional yang bukan merupakan khamr dan sudah terkenal umum (menjadi adat) seperti bir pletok.
“Hal ini pun diperbolehkan oleh Komisi FAtwa MUI mempertimbangkan produk tersebut sudah dikenal lama di tengah masyarakat sebagai minuman tradisional non khamr, ” jelasnya.
Ketiga, LPPOM MUI juga menelusuri ada tiga produk memakai nama “beer” yang melalui pemeriksaan dari LPH LPPOM. Ternyata setelah ditelusuri, ada kesalahan pengetikan dari yang seharusnya beef (daging sapi) menjadi beer.
Ada produk produk Beer Strudel dengan Nomor SH BPJPH ID32110000651650922 diterbitkan pada tanggal 27 Oktober 2022 dengan Pelaku Usaha “Meylia Kharisma Puspita.” berdasarkan Ketapan Halal MUI Provinsi Jawa Barat No. LPPOM-01201281591022.
“Ketetapan Halal (KH) yang diunggah ke Sihalal menunjukkan tidak ada nama Beer Strudel, hanya ada nama Beef Strudel, secara paralel dilakukan pengajuan permohonan perubahan nama dalam SH BPJPH sesuai dengan KH berlaku, yakni dari Beer Strudel diubah menjadi Beef Strudel, ” ungkapnya.
Selain itu, imbuh dia, ada produk bernama Beer Stroganoff, SH BPJPH No. ID34220000185660321 diterbitkan pada tanggal 26 April 2021 dengan Pelaku Usaha “Salsa Catering” berdasarkan Ketetapan Halal MUI DI Yogyakarta No. 12340002010421.
“Ketetapan Halal (KH) yang diunggah ke Sihalal menunjukkan tidak ada nama Beer Stroganoff, hanya ada nama Beef Stroganoff, secara paralel dilakukan pengajuan permohonan perubahan nama sesuai dengan KH berlaku, yakni dari Beer Stroganoff dengan nama Beef Stroganoff, ”
Ada pula produk bernama Ginger Beer, SH BPJPH No. ID52320000072060221 diterbitkan pada tanggal 16 Maret 2021 dengan Pelaku Usaha “PT Metro Lombok Asri (Hotel Santika Mataram)” berdasarkan Ketetapan Halal MUI Provinsi NTB No. B-45/DP.P-XXVIII/III/2021. Ketetapan Halal yang diunggah ke Sihalal benar menunjukkan ada nama Ginger Beer.
Setelah melakukan penelusuran ulang ke Pelaku Usaha, dapat dipastikan bahwa tidak ditemukan adanya bahan haram dalam pembuatan produk tersebut. Produknya pun tidak berasosiasi dengan “beer”.
“Perusahaan bersedia untuk mengganti nama menu yakni dari Ginger Beer menjadi Fresh Ginger Breeze. Hal ini dibuktikan dengan surat permohonan perubahan nama yang secara paralel diajukan oleh Pelaku Usaha kepada BPJPH dan perubahan nama pada Ketetapan Halal, ” ungkap Muti.
Poin klarifikasi ke empat, Muti menegaskan bahwa LPH LPPOM MUI tidak pernah meloloskan produk dengan nama tuyul dan tuak.
“LPH LPPOM berkomitmen untuk melakukan perbaikan layanan untuk menghasilkan produk halal yang terjamin dan terpercaya. Kami harap seluruh pihak yang terlibat tidak menyebarkan isu yang belum jelas. LPPOM menerima segala bentuk saran dan masukan untuk kemajuan layanan sertifikasi halal Indonesia ke depan, ” pungkasnya.
Sumber: Majlis Ulama Indonesia (MUI)