Berita

DIDUGA TUTUP MULUT SOAL PENGGUNAAN APBD, DIREKTUR RSUD dr. HUSNI THAMRIN MADINA JADI SOROTAN

8
×

DIDUGA TUTUP MULUT SOAL PENGGUNAAN APBD, DIREKTUR RSUD dr. HUSNI THAMRIN MADINA JADI SOROTAN

Sebarkan artikel ini
DIDUGA TUTUP MULUT SOAL PENGGUNAAN APBD, DIREKTUR RSUD dr. HUSNI THAMRIN MADINA JADI SOROTAN

MANDAILING NATAL –Kabarnusa24.com)Pengelolaan anggaran di RSUD dr. Husni Thamrin Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Tahun Anggaran 2025 kini menjadi sorotan publik. Puluhan paket pengadaan yang tercatat pada Januari 2025 dengan total nilai mencapai ratusan juta rupiah memunculkan berbagai pertanyaan terkait urgensi, efektivitas, dan transparansi penggunaannya.

 

Kamis, 4 Juni 2026, awak media berupaya meminta penjelasan resmi kepada Direktur RSUD dr. Husni Thamrin terkait sejumlah item belanja yang dinilai layak diketahui publik karena menggunakan uang rakyat yang bersumber dari APBD. Namun, alih-alih menjelaskan satu per satu penggunaan anggaran tersebut, pihak direktur justru memilih memberikan jawaban yang dinilai menghindari substansi pertanyaan.

 

Dalam pesan WhatsApp yang diterima redaksi, Direktur RSUD menyatakan bahwa media tidak menyampaikan dugaan kejanggalan secara spesifik sehingga pihaknya tidak dapat memberikan klarifikasi. Jawaban tersebut justru memunculkan pertanyaan baru, sebab yang diminta awak media adalah penjelasan terhadap puluhan item belanja yang telah tercatat dalam dokumen pengadaan pemerintah.

 

Publik menilai sikap tersebut tidak mencerminkan semangat keterbukaan informasi. Sebab, seorang pejabat publik yang mengelola anggaran negara seharusnya tidak alergi terhadap pertanyaan media, apalagi menyangkut penggunaan dana APBD yang wajib dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

 

Data yang diterima redaksi menunjukkan terdapat sedikitnya 37 paket belanja dan pengadaan yang direalisasikan pada Januari 2025. Beberapa di antaranya meliputi belanja obat-obatan lebih dari Rp206 juta, jasa tenaga ahli Rp100 juta, pengadaan mebel Rp97,7 juta, pemeliharaan kendaraan Rp60 juta, pengadaan lemari arsip Rp53,8 juta, komputer dan perangkat teknologi informasi puluhan juta rupiah, hingga berbagai belanja operasional lainnya.

 

Yang menjadi perhatian, sebagian besar kegiatan tersebut dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan langsung. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai alasan pemecahan paket, urgensi kebutuhan, spesifikasi barang yang dibeli, hingga siapa pihak penyedia yang menerima pekerjaan tersebut.

 

Pengamat kebijakan publik menilai, ketika pejabat pengguna anggaran enggan memberikan penjelasan rinci terhadap penggunaan uang negara, maka ruang kecurigaan publik akan semakin terbuka. Keterbukaan bukanlah pilihan, melainkan kewajiban yang melekat pada setiap penyelenggara pemerintahan.

 

Alih-alih menjelaskan rincian penggunaan anggaran yang dipertanyakan, Direktur RSUD justru meminta awak media datang langsung ke kantor jika ingin memperoleh penjelasan. Sikap tersebut dinilai tidak menjawab substansi konfirmasi yang telah disampaikan secara tertulis dan resmi.

 

Masyarakat tentu berhak mengetahui apakah seluruh pengadaan tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan, apakah barang dan jasa yang dibelanjakan benar-benar tersedia, serta apakah penggunaannya telah memberikan manfaat maksimal bagi pelayanan kesehatan masyarakat Mandailing Natal.

 

Jika tidak ada persoalan dalam pelaksanaan anggaran tersebut, seharusnya pihak rumah sakit tidak mengalami kesulitan untuk menjelaskan secara terbuka setiap item belanja yang menjadi pertanyaan publik. Sebaliknya, sikap tertutup justru berpotensi menimbulkan spekulasi dan dugaan yang semakin luas di tengah masyarakat.

 

Karena itu, berbagai elemen masyarakat mendesak agar Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta aparat penegak hukum melakukan pengawasan dan memastikan seluruh penggunaan APBD di RSUD dr. Husni Thamrin berjalan sesuai aturan yang berlaku.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Direktur RSUD dr. Husni Thamrin Kabupaten Mandailing Natal belum memberikan penjelasan rinci terkait masing-masing paket pengadaan yang dikonfirmasi awak media. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Hasanuddin)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin