Tutup
Berita

Gugatan Usep Rahman Salim Perkara Nomor : 74/G/2024/PTUN-BDG Telah Diputus Oleh Majelis Hakim PTUN Bandung Tidak Dikabulkan

14
×

Gugatan Usep Rahman Salim Perkara Nomor : 74/G/2024/PTUN-BDG Telah Diputus Oleh Majelis Hakim PTUN Bandung Tidak Dikabulkan

Sebarkan artikel ini
Gugatan Usep Rahman Salim Perkara Nomor : 74/G/2024/PTUN-BDG Telah Diputus Oleh Majelis Hakim PTUN Bandung Tidak Dikabulkan

Gugatan Usep Rahman Salim Perkara Nomor : 74/G/2024/PTUN-BDG Telah Diputus Oleh Majelis Hakim PTUN Bandung Tidak Dikabulkan

Bandung – Kabarnusa24.com 

Kuasa Hukum BUMD Tirta Bhagasasi (PDAM) Ulung Purnama S.H,M.H, dalam pers realesenya menerangkan bahwa Pengadilan PTUN Bandung Pada Rabu, 23 Oktober 2024 telah memutuskan gugatan Perkara Nomor: 74/G/2024/PTUN-BDG dengan amar putusan sebagai berikut:

Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Diterima
Menghukum Penggugat untuk membayar sejumlah Rp.515.000,00 ( Lima ratus lima belas ribu rupiah, ujar Ulung Purnama.pada Rabu 23,/ 10/2024.

“Gugatan diajukan oleh Usep Rahman Salim sebagai Penggugat terhadap Objek Gugatan yang diterbitkan oleh Kuasa Pemilik Modal (KPM) sebagai Tergugat dan Tergugat II Intervensi (Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi),

Adapun Objek Gugatan sebagai berikut :

a. Surat Keputusan Kuasa Pemilik Modal Nomor: 01/Kep-KPM/PERUMDA-TB/BKS/V/2024 tentang Pemberhentian Saudara Usep Rahman Salim, S.Sos.,MM., dari Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Tirta Bhagasasi ;

b. Surat Keputusan Kuasa Pemilik Modal Nomor: 02/KEP-KPM/PERUMDA-TB/V/2024 Tentang Pengangkatan Reza Lutfi. selaku Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi Periode Tahun 2024 -2028 ;

Dalam Persidangan perkara tersebut telah berlangsung sejak tanggal 22 Juli 2024 hingga hari ini tanggal 23 Oktober 2024, diputuskan gugatan perkara tersebut,

Dikatakan Ulung Purnama,SH,MH. Kuasa Hukum Tergugat (Kuasa Pemilik Modal) dan Tergugat II Intervensi (Dirut Perumda Tirta Bhagasasi) bahwa dengan terbitnya amar putusan tersebut pihaknya merasa puas dengan keputusan majelis Hakim, pungkasnya.**

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *