Palembang _ Massa Lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) menggelar aksi unjuk rasa di kantor Bupati Ogan Ilir (OI), di Desa Sejaro Sakti, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam pengawalan ketat pihak Kepolisian dan Satpol PP, unjuk rasa di pimpin langsung oleh Direktur Eksekutif Lembaga SIRA Rahmat Sandi Iqbal, SH di dampingi Sekretaris Eksekutif Rahmat Hidayat, SE dalam orasinya menyampaikan, adanya dugaan permasalahan yang di anggap perlu menjadi perhatian khusus oleh PJs Bupati Ogan Ilir terkait pembangunan gedung baru di RS Ar Royyan yang diduga bermasalah serta tidak sesuai ketentuan.
Menurut Rahmat Sandi, dari hasil investigasi setelah di telaah, pembangunan gedung baru tersebut meliputi (klinik mata, klinik kecantikan dan kamar operasi/ruang OK) diduga tidak sesuai dengan standar ketentuan.
“Bangunan gedung diduga belum mempunyai izin tapi sudah beraktivitas,” tegas Rahmat Sandi, pada Jumat (15/11/2024).
Dia juga mengatakan, izin bangunan gedung diduga menyalahi ketentuan perizinan (IMB diduga masih IMB lama yaitu rumah makan bukan IMB baru pembangunan gedung RS).
Selain itu, perusahaan yang mengerjakan juga diduga bukan yang berpengalaman di bidangnya dalam membuat gedung kesehatan, dan bangunan tersebut diduga tanpa melalui kajian-kajian Amdal, padahal ini sangat penting sebelum melakukan pembangunan apalagi yang dibangun adalah gedung baru kesehatan atau Rumah Sakit.
Artinya, sebelum melakukan pembangunan gedung baru kesehatan terlebih dahulu harus memperhatikan aspek-aspek persyaratan tekhnis bangunan gedung kesehatan, hal ini sebagaimana telah diatur dalam Permenkes RI Nomor 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Tekhnis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit dan Permenkes RI Nomor 40 Tahun 2022 yang mengatur Persyaratan Tekhnis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit.
“Jika membangun Rumah Sakit dengan cara asal-asalan dan bukan dari perusahaan yang mempunyai lisensi dengan jelas serta tidak berpengalaman dibidangnya maka dikhawatirkan dampaknya dikemudian hari akan membahayakan,” imbuhnya.
Adapaun bahaya tersebut bisa saja menimpa pasien, tenaga kesehatan serta penduduk di lingkungan Rumah Sakit yang disebabkan dari pengelolaan limbah Rumah Sakit yang tidak baik dikarenakan kajian-kajian Amdal diawal pembangunannya sudah bermasalah.
Menyikapi persoalan tersebut maka Lembaga SIRA menyatakan sikap di antaranya,
1. Mendesak Pjs Bupati Ogan Ilir untuk memerintahkan Satpol PP agar segera menyetop dan menyegel segala macam bentuk aktivitas proses pembangunan gedung baru di RS Ar Royyan yang saat ini sedang berlangsung, karena diduga kuat perizinan pembangunan gedung tersebut bermasalah dan tidak memenuhi standar.
2. Mendesak Pjs Bupati Ogan Ilir untuk meninjau ulang perizinan (IMB, izin Amdal dan izin pengelolaan limbah B3) pembangunan gedung baru di RS Ar Royyan yang diduga kuat tidak memperhatikan aspek-aspek perizinan bangunan gedung kesehatan yang tidak sesuai ketentuan perizinan.
3. Usut -tuntas adanya dugaan persekongkolan jahat untuk menguntungkan diri secara pribadi maupun kelompok dari pembangunan gedung baru RS Ar Royyan.
Ditempat yang sama, Asisten 1 (Satu) Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan rakyat (Kesra) Dicky Syalindra di dampingi Asisten 3 (Tiga) Bidang Administrasi dan Kepegawaian M. Ridhon menanggapi bahwa, dirinya sudah mendengar langsung pernyataan sikap yang di sampaikan oleh Lembaga SIRA.
“Kami ucapkan terimakasih atas saran dan masukannya, tentunya apa yang di sampaikan oleh rekan-rekan dari Lembaga SIRA barusan akan kami tindak lanjuti,” ucapnya.
Terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD), lanjut Diky menjelaskan, PAD merupakan dana atau anggaran yang akan di pergunakan dalam meningkatkan pembangunan Kabupaten Ogan Ilir.
Selanjutnya, masalah perizinan- perizinan yang tidak sesuai kata Diky Syalindra, hal ini tentunya akan di tindak lanjuti.
“Ya selepas ini kami akan melakukan rapat koordinasi guna mengambil langkah-langkah sesuai dengan apa yang telah di sampaikan oleh rekan-rekan dari Lembaga SIRA,” pungkasnya.
Pewarta : Lily