Berita

KEPALA SMA NEGERI 2 TUKKA BUNGKAM SAAT DIKONFIRMASI

8
×

KEPALA SMA NEGERI 2 TUKKA BUNGKAM SAAT DIKONFIRMASI

Sebarkan artikel ini
KEPALA SMA NEGERI 2 TUKKA BUNGKAM SAAT DIKONFIRMASI

TAPANULI TENGAH –Kabarnusa24.com)Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 2 Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah, menjadi sorotan setelah pihak sekolah tidak memberikan tanggapan atas surat konfirmasi tertulis yang dikirim awak media terkait penggunaan anggaran negara yang mencapai ratusan juta rupiah.

 

Hingga Selasa, 2 Juni 2026, sejumlah pertanyaan terkait penggunaan Dana BOS di SMA Negeri 2 Tukka belum mendapatkan jawaban dari pihak sekolah. Berdasarkan data yang diperoleh awak media, sekolah yang dipimpin Simron Manurung tersebut menerima Dana BOS Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp260.250.000 pada pencairan tanggal 22 Januari 2025 dan kembali menerima dana dengan jumlah yang sama pada pencairan berikutnya tanggal 8 Agustus 2025. Dengan demikian, total dana yang dikelola sekolah selama tahun 2025 mencapai Rp520.500.000.

 

Nilai anggaran yang cukup besar tersebut seharusnya diikuti dengan keterbukaan informasi kepada publik, mengingat seluruh dana yang digunakan bersumber dari keuangan negara yang diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan.

 

Pada pencairan tahap pertama, tercatat anggaran sebesar Rp60.912.100 digunakan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah. Kemudian Rp56.941.400 dialokasikan untuk pengembangan perpustakaan, Rp47.400.000 untuk pembayaran honor, Rp27.685.300 untuk kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, serta Rp26.594.500 untuk administrasi kegiatan sekolah.

 

Sementara pada pencairan berikutnya, anggaran administrasi kegiatan sekolah meningkat menjadi Rp70.136.200. Selain itu, Rp62.595.000 dialokasikan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, Rp51.400.000 untuk pembayaran honor, Rp22.720.000 untuk pengembangan perpustakaan, dan Rp14.000.000 untuk penyediaan alat multimedia pembelajaran.

 

Besarnya alokasi anggaran pada sejumlah pos tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai bentuk kegiatan yang telah dilaksanakan, realisasi fisik di lapangan, serta manfaat yang diterima peserta didik dari penggunaan dana tersebut.

 

Untuk mendapatkan penjelasan yang berimbang, awak media telah mengirimkan surat konfirmasi resmi kepada Kepala SMA Negeri 2 Tukka melalui aplikasi WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada jawaban, klarifikasi maupun tanggapan yang diberikan.

 

Sikap bungkam tersebut justru memunculkan tanda tanya baru di tengah publik. Pasalnya, pejabat publik yang mengelola anggaran negara semestinya memberikan ruang keterbukaan terhadap informasi yang menyangkut penggunaan uang rakyat.

 

Tidak sedikit masyarakat mempertanyakan alasan pihak sekolah memilih diam ketika dimintai penjelasan terkait penggunaan anggaran yang nilainya mencapai lebih dari setengah miliar rupiah dalam satu tahun anggaran.

 

Publik juga mempertanyakan rincian penggunaan dana pemeliharaan sarana dan prasarana yang secara akumulatif mencapai lebih dari Rp123 juta, administrasi kegiatan sekolah yang mencapai hampir Rp97 juta, serta pembayaran honor yang mencapai Rp98,8 juta sepanjang tahun 2025.

 

Selain itu, penggunaan anggaran pengembangan perpustakaan yang mencapai Rp79.661.400 juga menjadi perhatian. Masyarakat berhak mengetahui bentuk pengadaan yang dilakukan, jumlah barang yang dibeli, serta manfaat yang telah dirasakan oleh siswa dan tenaga pendidik.

 

Kondisi tersebut memunculkan dugaan dan spekulasi di tengah masyarakat. Meskipun demikian, dugaan tersebut tentu harus dibuktikan melalui audit, pemeriksaan maupun penelusuran oleh instansi yang memiliki kewenangan.

 

Semakin lama pihak sekolah tidak memberikan klarifikasi, semakin besar pula ruang bagi publik untuk mempertanyakan akuntabilitas pengelolaan anggaran tersebut. Sebab transparansi merupakan salah satu prinsip utama dalam pengelolaan dana pendidikan yang bersumber dari APBN.

 

Jika seluruh penggunaan anggaran telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan, maka tidak ada alasan bagi pihak sekolah untuk menghindari konfirmasi yang disampaikan media sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.

 

Karena itu, Inspektorat, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Badan Pemeriksa Keuangan, maupun aparat penegak hukum diharapkan dapat melakukan pengawasan dan evaluasi apabila ditemukan indikasi yang memerlukan pendalaman lebih lanjut terhadap penggunaan Dana BOS di SMA Negeri 2 Tukka.

 

Awak media masih memberikan kesempatan kepada Kepala SMA Negeri 2 Tukka untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi guna menjelaskan penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2025 secara terbuka kepada masyarakat.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMA Negeri 2 Tukka belum memberikan tanggapan atas surat konfirmasi yang telah dikirimkan. Bungkamnya pihak sekolah tersebut kini menjadi sorotan publik dan memunculkan dugaan bahwa terdapat sejumlah penggunaan anggaran yang perlu dijelaskan secara transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.

(Hasanuddin)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin