Tutup
BeritaHukum & Kriminal

Aroma Dugaan Korupsi Belanja Tenaga Honor DLH Kabupaten Tangerang Tercium Busuk, Ketua DPD GWI Provinsi Banten Desak yang Terlibat : Tangkap dan Penjarakan !!

7895
×

Aroma Dugaan Korupsi Belanja Tenaga Honor DLH Kabupaten Tangerang Tercium Busuk, Ketua DPD GWI Provinsi Banten Desak yang Terlibat : Tangkap dan Penjarakan !!

Sebarkan artikel ini
Aroma Dugaan Korupsi Belanja Tenaga Honor DLH Kabupaten Tangerang Tercium Busuk, Ketua DPD GWI Provinsi Banten Desak yang Terlibat : Tangkap dan Penjarakan !!

TANGGERANG, Kabarnusa24.com — Dibawah kepemimpinan Prabowo Subianto sebagai Presiden Republik Indonesia pemberantasan korupsi tampak terang benderang sehingga siapapun yang pernah menikmati uang negara akan Bersiap menghuni Hotel Prodeo.

Presiden Prabowo Subianto dalam pidato perdananya usai dilantik menjadi Presiden Republik Indonesia untuk masa jabatan 2024–2029 pada 20 Oktober lalu di Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, dengan tegas menyatakan korupsi membahayakan negara, membahayakan masa depan Indonesia, dan membahayakan masa depan anak dan cucu.

Karena itu pula, akhirnya Prabowo Subianto berbicara dengan lantang berani melawan korupsi melalui berbagai strategi, di antaranya perbaikan sistem yang terdigitalisasi dan mengedepankan penegakan hukum yang tegas.

Karena Korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime yang merugikan rakyat. Korupsi juga dapat dilakukan oleh siapa saja dan terjadi di berbagai lingkungan seperti pemerintahan, lembaga penegak hukum, dan perusahaan swasta.

Terkait hal ini Ketua DPD Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten, Syamsul Bahri angkat bicara andai penegakan hukum acap kali diangap sebagai penyebab korupsi di Indonesia tumbuh subur bak jamur di musim hujan. Meski sudah ada lembaga antirasuah KPK, Kepolisian dan Kejaksaan, tindak pidana korupsi terus terjadi dan melibatkan banyak penyelenggara negara dari tingkat pusat hingga daerah. Sementara efek jera yang diharapkan dapat menekan jumlah korupsi belum juga optimal hasilnya.

“UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor,mengelompokan korupsi tersebut tujuh jenis,yakni kerugian keuangan negara, suap-menyuap, pengelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan pengadaan dan gratifikasi.” ungkap Syamsul Bahri, Rabu (20/11/2024).

Kini pedang hukum dalam hal pemberantasan korupsi menampakan taringnya sehingga sejak di lantiknya Prabowo Subianto sebagai Presiden Republik Indonesia yang ke 8 banyak para pelaku yang terlibat dugaan korupsi ditindak.

Berangkat dari sini pula Ketua DPD GWI Provinsi Banten, Syamsul Bahri berharap berbagai kasus dugaan tindak pidana korupsi diwilayah Banten dapat ditindak tegas termasuk di daerah Kabupaten Tangerang.

Salah satu nya yang terjadi di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang terkait pengelolaan dana APBD Tahun 2022 untuk belanja tenaga honorarium diberbagai bidang,dengan potensi kerugian keuangan negara belasan miliar rupiah.

Sebelumnya Ketua DPD GWI Provinsi Banten, Syamsul Bahri telah melayangkan surat konfirmasi namun para pihak terkesan lempar bola sehingga kondisi ini menjadi bola liar.

Guna keseimbangan dalam Publikasi akhirnya Syamsul Bahri meminta waktu dan bertemu langsung dengan beberapa Pejabat terkait dikantor DLH Kabupaten Tangerang, diantaranya Kepala Bidang PSLB3, SM Agustin Hari Mahardika dalam pembicaraan tersebut Agustin mengatakan, ”Saya tidak bisa menjawab dikarenakan tahun 2022 ,bukan saya yang menjawab dan saya sendiri belum diperintahkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan untuk memberi tangapan atas materi isi surat yang dimaksud.”

Ketika disingung Kepala Bidang sebelumnya apakah bisa bertemu,” Agustin tidak banyak komentar.
Aroma dugaan korupsi di DLH dan Kebersihan Kabupaten Tangerang tercium bau tak sedap, mereka terkesan enggan memberi jawaban positif terhadap Ketua DPD GWI Provinsi Banten.

Sama halnya apa yang disampaikan H. Budi Khumaedi, SKM., MM., Seketaris DLH dan Kebersihan Kabupaten Tangerang, ”Masalah pemberian honorarium tenaga Non ASN telah tepat sasaran karena sesuai jumlah dan gaji bahkan kondisi tersebut telah dilakukan audit secara internal baik oleh Inspektorat maupun BPK.” Ketika ditanya kalua benar telah sesuai mekanisme agar surat tersebut dibalas, Budi engan memberi jawaban lebih jauh,” saya belum ada perintah Kepala DLH dan Kebersihan sehingga tidak berani menjawab materi surat yang dipertanyakan.”

Aroma Dugaan Korupsi Belanja Tenaga Honor DLH Kabupaten Tangerang Tercium Busuk, Ketua DPD GWI Provinsi Banten Desak yang Terlibat : Tangkap dan Penjarakan !!

Bahkan kepada Awak Media Syamsul Bahri dalam Jumpa Pers nya mengatakan kalau pihaknya juga telah lakukan konfirmasi via HP kepada Kepala DLH dan Kebersihan Kabupaten Tangerang, Facrul Rozi, S.Sos.,M,Si., namun sampai berita ini diturunkan tidak menjawab materi yang dipertanyakan.

Asumsi miring ini layak diarahkan ke pihak yang terkait dengan alasan mereka tidak mau atau engan menjawab materi isi surat pertanyaan yang dipertanyakan tersebut.

Facrul Rozi, sendiri sebelum nya menjabat Ka. Satpol PP Kabupaten Tangerang mengantikan H. Achmad Taufik.

“ DUGAAN MARK UF GAJI TENAGA KEBERSIHAN ”
Dugaan korupsi yang dimaksud ucap Syamsul Bahri kepada sejumlah Awak Media dikantornya di Tangerang Kota yakni dugaan mark up :

(1). BELANJA JASA TENAGA KEBERSIHAN UPT I-IX. Nilai Pagu Rp.8.162.700.000.

(2). BELANJA JASA TENAGA KEBERSIHAN (HONOR PENGAWAS TPS 3R). Volume: 15 Orang.Diperuntukan Honor Pengawas TPS 3R.Nilai Pagu Rp.375.000.000.

(3). BELANJA JASA PENGOLAHAN SAMPAH UPT I-IX. Nilai Pagu Rp.7.821.500.000.

(4). BELANJA JASA TENAGA KEBERSIHAN BIDANG PSLB3. Diperuntukan pemberian Gaji/Honor Pengawas Kebersihan dan Petugas Gempuran Sampah.Nilai Pagu Rp.675.000.000.

(5). BELANJA JASA PENGOLAHAN SAMPAH BIDANG PSLB3 (HONORARIUM/GAJI PETUGAS KEBERSIHAN). Diperuntukan pemberian Honor/Gaji Petugas Kebersihan (Sopir Truck Sampah Kernet Sopir Gerobak Motor, Operator Alat Berat).Nilai Pagu Rp.5.690.000.000.

(6). BELANJA JASA PENGOLAHAN SAMPAH. Diperuntukan pemberian gaji Belanja Jasa Pengolahan Sampah.Nilai Pagu Rp.737.500.000.

(7). BOP UPTD PERLENGKAPAN DAN PERBEKALAN-HONORARIUM TENAGA MEKANIK. Volume: 17 Orang X 10 Bulan.Diperuntukan pemberian gaji Tenaga Honorarium Non PNS Lainnya.Nilai Pagu Rp.425.000.000 dan

(8). BOP UPTD PERLENGKAPAN DAN PERBEKALAN – HONORARIUM PENGAWAS. Volume: 12 Orang x 10 Bulan.Diperuntukan pemberian gaji tenaga Honorarium Non PNS Lainnya; Honorarium Non PNS Lainnya.Nilai Pagu Rp.300.000.000.Total nilai belanja gaji tenaga kebersihan tahun 2022 sebesar Rp.24.086.700.000.Dan terbagi empat (4) katagori atau kelompok yakni belanja Jasa tenaga kebersihan untuk UPT 1-IX dengan nilai belanja Rp.16.721.700.000.Belanja jasa tenaga kebersihan (Honor Pengawas TPS 3R) sebesar Rp.1.350.000.000.Belanja BOP UPT Perlengkapan dan Perbenkalan atau Honorarium Tenaga Mekanik sebesar Rp.425.000.000 dan Belanja jasa pengelolaan sampah bidang PSLB3 (Honorarium/gaji petugas kebersihan) nilai kegiatan sebesar Rp.5.690.000.000.
Bidang kebersihan sampah terbagi tiga aitem kegiatan nilai kegiatan sebesar Rp.16.721.700.000 dan tersebar di Sembilan UPT se Kabupaten Tangerang dengan gaji per bulan Rp.2.250.000/bulan.Jumlah tenaga kebersihan yang digelembungkan sebanyak 269 orang karena jumlah tenaga kebersihan 350 orang dimasukan sebagai penerima gaji oleh pihak DLH justru sebanyak 619 orang sehingga dalam hal ini terjadi dugaan mark up uang negara sebesar Rp.9.566.700.000 (350 orang x 2.250.000/bulan=Rp.596.250.000 x 12 Bulan=Rp.7.155.000.000-Nilai belanja Rp.16.721.700.000).
Termasuk bidang pengawas nilai belanja sebesar Rp.1.350.000.000,dengan gaji atau upah per bulan sebesar Rp.2.500.000 sebanyak 27 orang oleh pihak DLH mencamtumkan sebanyak 54 orang,akibatnya terjadi dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp.675.000.000(27 orang x 2.500.000/bulan=Rp.67.500.000x 10 bulan=Rp.675.000.000-nilai belanja Rp.1.350.000.000).
Belanja jasa pengelolaan sampah bidang PSLB3 (Honorarium/gaji petugas kebersihan)termasuk didalamnya sopir dan kernet truk sampah sopir gerobak motor serta operator alat berat nilai kegiatan sebesar Rp.5.690.000.000.Diasumsikan jumlah tenaga kerja sebanyak 120 orang sehingga terjadi selisih uang negara sebesar Rp.2.090.000.000 (120 orang x 2.500.000/bulan=Rp.300.000.000 x 12 Bulan =Rp.3.600.000.000-nilai belanja Rp.5.690.000.000).

“Kerugian uang negara yang ditimbulkan atas keserakahan mereka sebagai pejabat negara sebesar Rp.12.331.700.000,dan hal ini tak bisa dibiarkan kalua tidak kedepannya keuangan negara besar kemungkinan akan kian besar kebocorannya”.

Bahkan Syamsul Bahri akan membuat surat langsung kepada Wakil Presiden Republik Indonesia didalam program “lapor surat”.
Syamsul Bahri meminta “Tangkap dan Penjarakan !!”siapapun yang ikut menikmati uang negara di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang.

(SB-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *