KabarNusa. 24.Com//Garut,- Kemerdekaan yang kita nikmati saat ini tidak lah didapat dengan mudah . Namun Kemerdekaan itu direbut dengan mengorbankan Jiwa, Darah dan nyawa oleh para Pahlawan kita . Karena itu setelah kita Merdeka kita harus menghargai jasa jasa Pahlawan kita yang telah merebut kemerdekaan itu dengan cara mencintai dan mengisi serta mempertahankan Kemerdekaan itu dengan rasa Patriotisme dan kecintaan terhadap Bangsa dan Negara . Hal itu dapat kita ekspresikan dengan cara menghargai dan mencintai Bendera Merah Putih sebagai Lambang Negara .
Saat Investigasi yang terlihat di halaman kantor Desa Mekar Mukti awak media Melihat langsung bendera merah putih berkibar dalam keadaan sobek dan rusak,beberapa warga membenarkan bendera yang sobek panjang, rusak sudah berkibar seperti itu sejak bulan kemarin tepat nya di kantor Desa Mekar Mukti KecamatanTalegong Kabupaten Garut . Tgl,-(06-01-2024)
Lebih Lanjut saat di konfirmasi Sekartaris Desa Mekar Mukti Agus Selamet di kantor nya mengatakan iya emang itu kelalai’an kami,kesalahan suatu kelemahan kami dan sudah lama belum di turunkan .kurang nya kordinasi tapi inssallah untuk hari ini kedepan tidak akan lagi terjadi,tapi cicing hela, (diam dulu) Pak jangan di up pemberitaan.ucapnya Tgl, ( 07/01/2025), Di duga sudah Menghalangi tugas wartawan melanggar kebebasan pers dan dapat dipidana. Tindakan ini juga merusak fungsi kontrol sosial yang diemban oleh pers dan mencerminkan ketidak mampuan pihak-pihak tertentu dalam menerima kritik dan pengawasan.
Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Melihat pengibaran Bendera Merah Putih yang sudah dalam kondisi seperti itu wajar bila saat ini Publik, peka dan memperhatikan lingkungan kerja nya . Karena itu publik meragukan kedisiplinan dan rasa Nasionalisme .
pengibaran Bendera di Kantor milik Pemerintah yang kondisinya sudah parah seperti itu sangat keterlaluan dan tidak dapat ditoleransi lagi karena seorang kepala desa harus bisa menjadi panutan bagi masyarakat diduga tidak mengerti dan paham serta tidak peduli akan makna dari Bendera Merah Putih yang merupakan Lambang Negara Republik Indonesia . Padahal semua biaya di Kantor Desa ditanggung oleh Negara dari uang rakyat karena itu tidak ada alasan mereka tidak ada uang untuk mengganti Bendera tersebut .
bahwa Pengibaran Bendera Merah Putih yang sudah dalam kondisi seperti ini merupakan pelecehan terhadap Lambang Negara
“ Patut diduga pengibaran Bendera ini dilakukan asal asalan dan hanya sebagai rutinitas sehari hari sehinga mereka tidak mengetahui Bendera Merah Putih yang mereka kibarkan di Kantor nya itu sudah mengalami Rusak, Robek, Luntur, Kusut, atau Kusam bahkan ujungnya sudah compang camping,robek panjang,
bahwa pemasangan Bendera yang sudah dalam kondisi Rusak, Robek, Luntur, Kusut, atau Kusam seperti yang dikibarkan dihalaman Desa Mekar Mukti Kecamatan Talegong.
Sangat di sayangkan sudah jelas dalam aturan
“ Poin c Bagian Keempat Pasal 24 Larangan UU RI No 24 Thn 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan yang menyebutkan bahwa “ Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang Rusak, Robek, Luntur, Kusut, atau Kusam;”. Ketentuan Pidana Pengibaran Bendera yang Rusak, Robek, Luntur, Kusut, atau Kusam seperti ini diatur pada : Poin b Pasal 67 BAB VII Tentang Ketentuan Pidana Undang-Undang Republik Indoensia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa,dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan yang berbunyi : “ Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang: dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c” .
“ Pengibaran Bendera Merah Putih yang kondisinya sudah seperti ini bukan main main . Itu merupakan Tindak Pidana . Ancaman nya kurungan badan 1 tahun dan denda hingga 100 juta rupiah “.
(Yayang)