Bekasi_Jabar || KabarNusa24.com – Tim Satreskrim Polres Metro Bekasi bersama Satreskrim Polsek Setu Kabupaten Bekasi berhasil meringkus dua pelaku begal sadis terhadap korbannya seorang kakek berusia 60 tahun di di Jalan Tampian, Desa Tamansari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, yang terjadi pada Kamis (9/1/2025) malam.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, pihaknya telah mengamankan dua orang pelaku yakni berinisial T dan R di sebuah lokasi persembunyiannya.
“Saat ini kita telah menangkap dan menahan dua orang pelaku yang beberapa waktu lalu melakukan pembegalan atau curas didaerah Setu dan korbannya adalah laki-laki sudah berusia atau tua yang mengalami luka bacok dibagian tubuhnya,” jelasnya.
“Itu pelakunya dua orang sudah kita sudah kami tangkap dan sudah kami tahan juga. Disitu dia (pelaku) ada 7 tempat kejadian yang mereka lakukan, inisial T dan R yang memang spesialis begal sepeda motor,” lanjutnya.
Sementara kanit reskrim Polsek , Ipda Didi Supriadi. Sh.Msi mengatakan bahwa penangkapan kedua pelaku begal sadis yang di aksinya terakhir di lakukan terhadap kakek tua hingga mengalami beberapa luka bacok,
“Para pelaku terkenal sadis, saat kami polsek Setu di bantu satreskrim polres metro bekasi melakukan pengembangan pelaku mencoba melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri dan terpaksa kita lumpuhkan dengan timah panas’ ucap
Hal yang sama di ungkapan kapolsek Setu Akp Ani Widayati sh,usai adanya kejadian seluruh anggota polsek Setu di bantu satreskrim polres metro bekasi langsung bahu membahu memburu pelaku begal sadis dan alhamdulillah dapat kami ungkap bersama dengan barang bakti.
“kedua pelaku kita jerat dengan pasal 365 tentang pencurian si sertai kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara”tandes Akp Ani Widayati.