Kabupaten Bekasi – kabarnusa24.com,-
Program study campus dan study tour di beberapa SMA di Kabupaten Bekasi menjadi sorotan, diduga dijadikan ajang bisnis oleh oknum sekolah. Hal ini mencuat setelah sejumlah orang tua dan wali murid menyampaikan keluhan terkait tingginya biaya yang dibebankan kepada siswa.
Keluhan pertama muncul dari SMAN 6 Tambun Selatan, di mana siswa dikenakan biaya sebesar Rp2 juta untuk kegiatan study campus ke Yogyakarta. Orang tua murid mengungkapkan, siswa yang tidak ikut diwajibkan membuat karangan tentang kampus yang dikunjungi, sebagai bentuk sanksi.
Sementara itu, keluhan serupa juga datang dari SMAN 1 Tambelang. Berdasarkan informasi yang diterima, sekolah ini membebankan biaya sebesar Rp2,7 juta per siswa untuk kegiatan study campus dan perpisahan. Bahkan, siswa yang telah mendaftar namun batal ikut tetap diwajibkan membayar biaya penuh.
Penjabat Gubernur Jabar Terbitkan Surat Edaran
Merespons isu terkait study tour, Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 64/PK.01/Kesra pada 12 Mei 2024. SE tersebut mengatur pelaksanaan study tour dan study campus di sekolah-sekolah Jawa Barat dengan poin-poin utama:
1. Kegiatan harus dilakukan di dalam kota atau lingkungan Provinsi Jawa Barat.
2. Pelaksanaan harus memprioritaskan asas kemanfaatan dan keamanan.
3. Koordinasi wajib dilakukan dengan dinas pendidikan terkait.
4. Kelayakan teknis kendaraan harus diverifikasi oleh Dinas Perhubungan kabupaten/kota.
5. Sekolah wajib memeriksa kondisi jalur yang akan dilewati.
Hisar: Waspadai Indikasi Pungutan Liar (Pungli)
Ketua Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya, Hisar, menilai kegiatan semacam ini berpotensi menjadi ajang pungutan liar (pungli). Menurutnya, ada sejumlah kasus di mana siswa yang tidak ikut tetap dikenakan biaya atau diberikan sanksi.
“Harus dicek apakah kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan sekolah. Jika ada iuran, apakah pembiayaannya sudah melalui rapat kesepakatan dengan perincian yang jelas dan disetujui orang tua?” tegas Hisar.
Hisar juga menyoroti lemahnya pengawasan atas pelaksanaan Surat Edaran. “Surat edaran ini baik, tetapi harus disertai dengan monitoring dan sanksi tegas bagi kepala sekolah yang melanggar,” tambahnya.
Desakan untuk Monitoring dan Penegakan Hukum
Hisar meminta Dinas Pendidikan dan Inspektorat Jawa Barat agar lebih responsif terhadap keluhan masyarakat. Ia juga menyinggung perlunya evaluasi dan pemberian sanksi bagi oknum yang menyalahgunakan program sekolah untuk kepentingan pribadi.
“Jika perlu, kami akan mengirimkan karangan bunga ke PJ Gubernur Jawa Barat untuk mengingatkan bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap remeh,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan kegiatan sekolah. Orang tua dan masyarakat diharapkan tetap kritis dan melaporkan setiap indikasi pelanggaran agar pendidikan tetap berjalan dengan aman, adil, dan sesuai aturan.