KabarNusa24.Com//Garu,- Koperasi Konsumen Pegawai Republik Indonesia (KKP-RI) Sasakadana Kabupaten Garut menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) ke-70 Tahun Buku 2024, bertempat di Aula KKP-RI Sasakadana, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, pada Rabu (22/1/2025). Mengusung tema “Perubahan Tata Kelola Koperasi yang Tangguh dan Berdaya Saing, Kita Wujudkan Bersama dengan Partisipasi Aktif Anggota”, kegiatan ini menjadi ajang evaluasi kinerja koperasi.
RAT ke-70 ini tidak hanya menjadi momentum evaluasi, tetapi juga sebagai langkah strategis dalam memperkuat koperasi yang berdaya saing di tengah perubahan zaman.
Plt. Asisten Perekonomia dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut, Dedi Mulyadi, yang hadir dalam acara tersebut, menegaskan pentingnya RAT sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi pengelolaan koperasi kepada para anggotanya.
“Kita harus mengetahui, karena koperasi ini dari kita, oleh kita untuk kita. Jadi maju mundurnya Koperasi Sasakadana adalah tanggung jawab kita bersama, termasuk anggotanya,” ujar Dedi. Ia juga mendorong partisipasi aktif anggota dalam menjaga keberlangsungan koperasi agar tetap sehat dan kompetitif.
Sejalan dengan itu, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Garut, Ridzky Ridznurdhin, menekankan bahwa RAT merupakan wujud nyata dari prinsip akuntabilitas dan transparansi yang berkaitan dengan pertanggung pengelolaan koperasi.
“RAT itu perwujudan dari dimensi transparansi, jadi keterbukaan informasi dalam kaitan tata kelola koperasi itu disampaikan secara jujur, terbuka, dan objektif dalam sebuah laporan,” katanya.
Ridzky menegaskan, RAT merupakan pilar demokrasi, di mana setiap anggota diperbolehkan untuk berbicara ataupun berpendapat sesuai dengan konteksnya. Hal ini merupakan suatu bentuk evaluasi dalam pengembangan koperasi ke depannya.
Pada kesempatan tersebut, Ketua KKP-RI Sasakadana, Suhartono, menyampaikan perubahan nomenklatur koperasi dari sebelumnya Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KP-RI) Sasakadana menjadi Koperasi Konsumen Pegawai Republik Indonesia (KKP-RI). Perubahan ini telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI, serta diikuti dengan pembaruan Nomor Induk Koperasi dan Nomor Induk Berusaha (NIB) sejak tahun 2024.
Dengan perubahan ini, cakupan anggota menjadi lebih luas. Tidak hanya pegawai pemerintah daerah, tetapi juga pensiunan, pekerja swasta, petani, peternak, dan masyarakat umum dapat menjadi anggota KKP Sasakadana.
“Mulai dari pegawai Pemda, pensiunan, kemudian swasta, petani, peternak dan masyarakat umumnya ini bisa masuk sebagai anggota KKP Sasakadana,” tandasnya.
(Yayang)