Tutup
Berita

Gabungan Aktivis Dan LSM Sumatera Selatan Unjukrasa ke Kantor Gubernur, Minta Pecat Kepala SMKN 3 OKU dan Kepala SMAN 5 OKU

4
×

Gabungan Aktivis Dan LSM Sumatera Selatan Unjukrasa ke Kantor Gubernur, Minta Pecat Kepala SMKN 3 OKU dan Kepala SMAN 5 OKU

Sebarkan artikel ini
Gabungan Aktivis Dan LSM Sumatera Selatan Unjukrasa ke Kantor Gubernur, Minta Pecat Kepala SMKN 3 OKU dan Kepala SMAN 5 OKU

Palembang _ Gabungan Aktivis dan LSM Sumatera Selatan lakukan unjukrasa di Kantor Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel), di Jl. Kapten A. Rivai No.3, Sungai Pangeran, Kecamatan Ilir Tim. I, Palembang.

 

Para pengunjukrasa yang terdiri dari Aktivis dan LSM tersebut meminta kepada Pj Gubernur dan Dinas pendidikan Provinsi Sumsel agar menindaklanjuti sekaligus memberikan sanksi kepada kedua Kepala Sekolah (Kepsek) yang melakukan unjukrasa bersama Koalisi Aktivis Rakyat Bawah beberapa hari lalu. Adapun kedua Kepsek tersebut adalah Kepala SMKN 3 OKU dan Kepala SMAN 5 OKU.

 

Rahmat Hidayat salah satu Koordinator aksi mengatakan, tindakan kedua oknum Kepsek tersebut dianggap telah keluar dari kapasitasnya sebagai abdi negara, sehingga bertentangan dengan Peraturan dan Perundang-Undangan di Negara Republik Indonesia,  sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

 

Lanjut katanya, sebagai Aparatur Sipil Negara tentunya harus paham tugas dan wewenangnya, serta siap patuh dan tunduk terhadap segala macam aturan yang ada ni Negara Republik Indonesia.

 

Bahkan dalam aturan perundang-undangan sudah sangat jelas telah diatur pelarangan terhadap ASN untuk melakukan demo, dan jika dilanggar maka akan ada sanksi dan hukuman yang menanti. Namun, aturan tersebut seolah tidak dipahami oleh kedua oknum Kepala Sekolah tersebut.

 

“Mereka dengan gagah dan berani melakukan orasi politik yang mereka gelar pada saat itu, sehingga menimbulkan opini miring terhadap kedua ASN ini, apakah tidak paham aturan tentang ASN atau memang mereka ini adalah pejabat yang anti kritik,” ujar Rahmat Hidayat yang dikenal sebagai Sekretaris Eksekutif Lembaga SIRA, pada Kamis (23/01/2025).

 

Menyikapi permasalahan tersebut maka Gabungan Aktivis dan LSM Sumsel  menyatakan sikap diantaranya,

 

1. Meminta PJ Gubernur dan Dinas Pendidikan Sumsel untuk memecat oknum Kepala SMKN 3 OKU dan Kepala SMAN 5 OKU yang menggelar aksi unjukrasa  di halaman Kantor Gubernur dengan meninggalkan jam belajar dan mengajar di sekolah yang mereka pimpin.

 

2. Meminta Inspektorat Sumsel memeriksa dan berikan sanksi keras terhadap oknum Kepala  SMKN 3 OKU dan Kepala SMAN 5 OKU yang turut serta menggelar aksi demonstrasi pada hari Selasa 21 Januari 2025 di halaman Kantor Gubernur Sumsel, karena  diduga telah melanggar ketentuan Peraturan dan Perundang-Undangan sebagai Aparatur Sipil Negara.

 

3. Sebagai seorang ASN tentunya harus professional memahami tentang asas patuh terhadap peraturan perundang-undangan dan Kode Etik sebagai Pejabat Negara.

 

“Kami berharap apa yang disampaikan untuk segera ditindaklanjuti, jika tidak maka kami akan kembali melakukan unjukrasa dengan massa yang lebih besar,” tandasnya.

 

Andi Bobby Kabid SMK Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel dihadapan para pengunjukrasa menanggapi akan menindaklanjuti masalah tersebut.

 

“Terimakasih atas aspirasi yang telah disampaikan oleh rekan-rekan, pastinya kami akan menindaklanjuti masalah ini, sekaligus perlu diketahui, Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel tidak pernah mengizinkan Kepala Sekolah manapun untuk melakukan  unjukrasa pada saat jam belajar dan mengajar,” pungkasnya.

 

Adapun yang ikut hadir  unjukrasa diantaranya, Supriadi (Ketua LSM Gransi), Rahmat Sandi Iqbal (Direktur Eksekutif Lembaga SIRA), Afrianto Tri Putra (Ketua LSM TPMHK) dan masih banyak yang lainnya.

Gabungan Aktivis Dan LSM Sumatera Selatan Unjukrasa ke Kantor Gubernur, Minta Pecat Kepala SMKN 3 OKU dan Kepala SMAN 5 OKU

Palembang _ Gabungan Aktivis dan LSM Sumatera Selatan lakukan unjukrasa di Kantor Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel), di Jl. Kapten A. Rivai No.3, Sungai Pangeran, Kecamatan Ilir Tim. I, Palembang.

Para pengunjukrasa yang terdiri dari Aktivis dan LSM tersebut meminta kepada Pj Gubernur dan Dinas pendidikan Provinsi Sumsel agar menindaklanjuti sekaligus memberikan sanksi kepada kedua Kepala Sekolah (Kepsek) yang melakukan unjukrasa bersama Koalisi Aktivis Rakyat Bawah beberapa hari lalu. Adapun kedua Kepsek tersebut adalah Kepala SMKN 3 OKU dan Kepala SMAN 5 OKU.

Rahmat Hidayat salah satu Koordinator aksi mengatakan, tindakan kedua oknum Kepsek tersebut dianggap telah keluar dari kapasitasnya sebagai abdi negara, sehingga bertentangan dengan Peraturan dan Perundang-Undangan di Negara Republik Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Lanjut katanya, sebagai Aparatur Sipil Negara tentunya harus paham tugas dan wewenangnya, serta siap patuh dan tunduk terhadap segala macam aturan yang ada ni Negara Republik Indonesia.

Bahkan dalam aturan perundang-undangan sudah sangat jelas telah diatur pelarangan terhadap ASN untuk melakukan demo, dan jika dilanggar maka akan ada sanksi dan hukuman yang menanti. Namun, aturan tersebut seolah tidak dipahami oleh kedua oknum Kepala Sekolah tersebut.

“Mereka dengan gagah dan berani melakukan orasi politik yang mereka gelar pada saat itu, sehingga menimbulkan opini miring terhadap kedua ASN ini, apakah tidak paham aturan tentang ASN atau memang mereka ini adalah pejabat yang anti kritik,” ujar Rahmat Hidayat yang dikenal sebagai Sekretaris Eksekutif Lembaga SIRA, pada Kamis (23/01/2025).

Menyikapi permasalahan tersebut maka Gabungan Aktivis dan LSM Sumsel menyatakan sikap diantaranya,

1. Meminta PJ Gubernur dan Dinas Pendidikan Sumsel untuk memecat oknum Kepala SMKN 3 OKU dan Kepala SMAN 5 OKU yang menggelar aksi unjukrasa di halaman Kantor Gubernur dengan meninggalkan jam belajar dan mengajar di sekolah yang mereka pimpin.

2. Meminta Inspektorat Sumsel memeriksa dan berikan sanksi keras terhadap oknum Kepala SMKN 3 OKU dan Kepala SMAN 5 OKU yang turut serta menggelar aksi demonstrasi pada hari Selasa 21 Januari 2025 di halaman Kantor Gubernur Sumsel, karena diduga telah melanggar ketentuan Peraturan dan Perundang-Undangan sebagai Aparatur Sipil Negara.

3. Sebagai seorang ASN tentunya harus professional memahami tentang asas patuh terhadap peraturan perundang-undangan dan Kode Etik sebagai Pejabat Negara.

“Kami berharap apa yang disampaikan untuk segera ditindaklanjuti, jika tidak maka kami akan kembali melakukan unjukrasa dengan massa yang lebih besar,” tandasnya.

Andi Bobby Kabid SMK Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel dihadapan para pengunjukrasa menanggapi akan menindaklanjuti masalah tersebut.

“Terimakasih atas aspirasi yang telah disampaikan oleh rekan-rekan, pastinya kami akan menindaklanjuti masalah ini, sekaligus perlu diketahui, Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel tidak pernah mengizinkan Kepala Sekolah manapun untuk melakukan unjukrasa pada saat jam belajar dan mengajar,” pungkasnya.

Adapun yang ikut hadir unjukrasa diantaranya, Supriadi (Ketua LSM Gransi), Rahmat Sandi Iqbal (Direktur Eksekutif Lembaga SIRA), Afrianto Tri Putra (Ketua LSM TPMHK) dan masih banyak yang lainnya.

Pewarta : Ly

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *