Tutup
BeritaDaerahHukum & KriminalKriminalLingkunganPeristiwaTNI - POLRI

Polsek Sunggal Tangkap 2 Perampok Modus Kencan, Korban Nyaris Diperkosa dan Dibunuh

7
×

Polsek Sunggal Tangkap 2 Perampok Modus Kencan, Korban Nyaris Diperkosa dan Dibunuh

Sebarkan artikel ini
Polsek Sunggal Tangkap 2 Perampok Modus Kencan, Korban Nyaris Diperkosa dan Dibunuh
Polsek Sunggal Tangkap 2 Perampok Modus Kencan, Korban Nyaris Diperkosa dan Dibunuh
Medan, Kabarnusa24.com ||| UnitReskrim Polsek Sunggal berhasil mengungkap kasus pencurian dan kekerasan yang dialami oleh Korban JSR (30) warga Tanjung Morawa Deli Serdang di Jalan Amal Medan, pada 27 Januari 2025.

Polisi berhasil menangkap 2 pelaku yakni AL warga Tanjung Selamat Medan Tuntungan (30) dan AS (34) warga Asam Kumbang Medan Selayang.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat, didampingi Wakapolsek Sunggal, Kompol Philip Antonio Purba bersama Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak, pada konferensi pers gelar kasus di Mako Polsek Sunggal, Jalan Tahi Bonar Simatupang Medan, Senin (03/02/2025).

Kompol Bambang G Hutabarat, mengatakan, peristiwa bermula saat pelaku dan korban janjian akan berkencan dengan di SPBU Jalan Sunggal Medan via medsos.

” Pelaku bersama temannya menjemput korban dengan menggunakan Mobil Toyota Avanza Veloz Warna Putih No.Pol BK 1990 ADM. Setibanya di Jalan Amal Medan, teman pelaku mencekik korban dan mengancam korban akan memutilasinya demi mendapat harta korban,” kata Kapolsek Sunggal.

Tidak sampai disitu saja, korban di bawa Keliling-Keliling,dilecehkan dan di sekap oleh pelaku dari dalam mobil. Usai merampok harta korban, Pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 Sekira pukul 06.00 Wib, Korban di turunkan dekat kantor Sat Lantas Tanjung Morawa.

” Pelaku melakukan Pencurian tersebut untuk memiliki barang yang pelaku curi
dan untuk mendapatkan uang dari penjualan hasil curian,” jelas Kompol Bambang G Hutabarat.

Merasa dirugikan dan terancam keselamatannya, korban langsung melaporkan ke Polsek Sunggal. Polisi berhasil menangkap pelaku dirumah kosong Jalan Flamboyan Raya Medan.

” Dua pelaku melawan petugas saat hendak ditangkap, hingga polisi memberikan tindakan terukur dengan menembak kaki pelaku. Harta korban yang dirampok diantaranya 1 (satu) Unit Handphone Realme, 1 (satu) Rante Emas, 1 (satu) Gelas Emas,1 (satu) Cincin Mata Emas,” tuturnya.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya 1 ( satu ) Unit Mobil Toyota Avanza Veloz Warna Putih No.Pol BK 1990 ADM, 1 (satu) Bilah Sajam Jenis Parang, 4 (empat) Unit Handphone, 1 (satu) buah dompet Warna Coklat Berisi ATM dan Surat Surat Pegadaian Handphone, 1 (satu) Buah Topi Warna Hitam, 2 (dua) Helai Baju Warna Biru Putih dan Hitam dan 2 (dua) Buah Plat No. Pol BK 1990 ADM.

“Guna untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, terhadap pelaku disangkakan dalam pasal 365 Ayat (2) Ke-2e KUHPidana, ancaman 12 tahun kurungan penjara,” tegas Kapolsek Sunggal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *