Daerah

Kuasa hukum RENA, NR Icang n, SH mengajukan nota keberatan

3
×

Kuasa hukum RENA, NR Icang n, SH mengajukan nota keberatan

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum RENA, NR Icang n, SH mengajukan nota keberatan

Kuasa hukum RENA, NR Icang n, SH mengajukan nota keberatan

PURWAKARTA|KabarNusa24.com Kuasa hukum RENA, NR Icang Rahardian, SH mengajukan nota keberatan atas pembacaan dakwaan dalam sidang pertama di Pengadilan Negeri Purwakart, Rabu (1/2/2023). Hal tersebut diakui terdakwa tidak sesuai fakta di lapangan.

Sidang lanjutkan RENA berlanjut ke nota keberatan yang akan dilaksanakan, Senin (6/2/2023).

Dalam sidang pertama kasus yang menimpa empat wartawan RENA, Rabu (1/2/2023) di Pengadilan Negeri Purwakarta, pengacara Icang Rahardian mengajukan nota keberatan atas pembacaan dakwaan oleh JPU 1, Miftah dan JPU 2 Yanuardi Yogaswara.

Nota keberatan (eksepsi) ini diajukan dengan pertimbangan adanya hal-hal prinsipil yang perlu disampaikan demi tegaknya kepastian hukum, kebenaran, keadilan, dan demi memastikan terpenuhinya rasa keadilan yang menjadi hak asasi manusia.

Kuasa hukum, Icang Rahardian, SH menegaskan, aksi IWOI pada sidang nota keberatan, Senin nanti akan lebih banyak dari aksi pertama.

“Masyarakat Purwakarta harus tahu adanya ketidakadilan dalam kasus hukum yang menimpa RENA. Saya sebagai kuas hukum, wajib membongkarnya dalam persidangan,” kata Icang yang menjabat Ketua DPP IWO Indonesia ini.

Icang menambahkan, jika eksepsi diterima Hakim maka siap-siap saja pihak pelapor dan pihak terkait yang ikut membantu untuk menanggung akibatnya.

“Kasus RENA bukan hanya ramai dibicarakan di APH Purwakarta. Tapi APH pusat juga memantau terus perkembangan kasus ini. Kami harus menegakkan keadilan untuk hak asasi manusia,” ujarnya. (Muksin/Akung)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin