Memperingati Masa Bakti Pemasyarakatan Di Lapas ll Cikarang Bekasi Warga Binaan Di Sterilkan

Memperingati Masa Bakti Pemasyarakatan Di Lapas ll Cikarang Bekasi Warga Binaan Di Sterilkan

Memperingati Masa Bakti Pemasyarakatan Di Lapas ll Cikarang Bekasi Warga Binaan Di Sterilkan

Memperingati Masa Bakti Pemasyarakatan Di Lapas ll Cikarang Bekasi Warga Binaan Di Sterilkan

Bekasi | kabarnusa24.com

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang melakukan giat sterilisasi pada blok hunian warga binaan. Kegiatan tersebut dilakukan guna memperingati Masa Bakti Pemasyarakatan ke-59. Kamis (16/03/2023) malam.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang, Veri Johannes menerangkan bahwa kegiatan ini sebenarnya sudah menjadi agenda rutin yang dilaksanakan oleh petugas Lapas.

“Kegiatan malam ini dalam rangka masa bakti pemasyarakatan ke-59, yaitu bersih – bersih untuk merazia barang – barang yang dilarang dimiliki oleh para warga binaan,” ujarnya.

Memperingati Masa Bakti Pemasyarakatan Di Lapas ll Cikarang Bekasi Warga Binaan Di Sterilkan

Masih lanjutnya, “Kegiatan ini sebenarnya sudah menjadi agenda rutin yang dilakukan petugas Lapas, dan kali ini kebetulan bersamaan dengan dalam rangka Masa Bakti Pemasyarakatan ke-59,” imbuhnya.

Veri juga menjelaskan bahwa petugas telah melakukan pencegahan barang yang dilarang, namun masih ada juga akal yang dilakukan oleh para penghuni lapas dalam hal ini warga binaan yang ada di Lapas dengan modus memanfaatkan kelengahan petugas, namun pihaknya terus melakukan pencegahan agar barang seperti ini tidak masuk ke dalam blok hunian para warga binaan.

“Kita sudah melakukan upaya – upaya pencegahan untuk masuknya barang yang dilarang masuk, pencegahan barang seperti ini melalui pemeriksaan – pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh petugas baik pengamanan di luar ruang lingkup Lapas,” Terang Veri Johannes.

Kalapas juga menjelaskan, bahwa untuk warga yang kedapatan membawa barang-barang yang dilarang, akan menerima hukuman atau hal yang merugikan bagi warga binaan itu sendiri.

“Untuk warga yang kedapatan memiliki barang seperti ini secara langsung konsekwensinya tidak mendapat remisi dan yang lainnya,” Tandasnya.

(***)

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *