EK-LMND Kendari Laporkan Dugaan Korupsi Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan, Di Kejati Sultra.

EK-LMND Kendari Laporkan Dugaan Korupsi Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan, Di Kejati Sultra.
EK-LMND Kendari Laporkan Dugaan Korupsi Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan, Di Kejati Sultra.
EK-LMND Kendari Laporkan Dugaan Korupsi Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan, Di Kejati Sultra.
EK-LMND Kendari Laporkan Dugaan Korupsi Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan, Di Kejati Sultra.

Kendari – Kabarnusa24. Com.

EK-LMND Kendari Laporkan Dugaan Korupsi Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan, Di Kejati Sultra. Kendari,20/3/2023.

Hari ini, Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi Kendari ( EK-LMND Kendari) melaporkan pemerintah daerah Konawe Kepulauan,ATR/BPN & Pemerintah Provinsi terkait dugaan tindak pidana korupsi ( Tipikor ) di Kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara ( Kejati Sultra). _Senin,20 Maret 2023/11.30 WITA.

Eksekutif Kota LMND Kendari melalui kajiannya, dengan rancangan hingga di undangkannya peraturan daerah kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan tahun 2021-2041 ini, EK-LMND Kendari menduga kuat terindikasi tindak pidana korupsi dengan memasukkan pasal-pasal bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dari Perda kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah,yakni Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir & pulau-pulau kecil yang seakan-akan di paksakan oleh pemerintah Konawe Kepulauan.

Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021-2041 diduga kuat terindikasi korupsi dengan memasukan pasal-pasal bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dari Perda Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil seakan-akan dipaksakan oleh pemerintah Konawe Kepulauan.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 57 P/HUM/2022 yang memeriksa dan mengadili perkara Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil Terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021-2041 menyatakan bahwa peraturan daerah tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Eksekutif Kota LMND Kendari mengharapkan respon yang baik dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan pihak terkait dalam kaitannya pembuatan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021-2041 tersebut dapat diperiksa secara baik dan dapat mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.

La Halim, Ketua Kota LMND Kendari, menyatakan bahwa Eksekutif LMND Kendari akan selalu melakukan pemantauan perkembangan laporan tersebut dengan upaya-upaya demokrasi berdasarkan eksistensinya dan komitmen terhadap isu tersebut.

La Halim menambahkan, Ada perda yang bertentangan dengan UU sehingga ada kebijakan yang keliru menguntungkan Korporasi dalam hal ini seluruh Tambang di Konawe kepulauan, jika dirunut lebih jauh maka akan ada gratifikasi. untuk itu tanpa mengurangi dari laporan tersebut perlu adannya pemeriksaaan terhadap ketua Pansus dan Anggota Pansus RTRW DPRD Konkep.

Hal tersebut mengingatkan saya pada pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Yaitu memperkaya korporasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *