Daerah  

Isi Kardus Yang Diduga Gratifikasi Pj.Bupati Bekasi Ke Oknum Pejabat Kemendagri di Laporkan AOB ke KPK

Isi Kardus Yang Diduga Gratifikasi Pj.Bupati Bekasi Ke Oknum Pejabat Kemendagri di Laporkan AOB ke KPK

Bekasi – Jabar || Kabarnusa24.com

 

Bekasi kembali ramai dengan issue aksi dan unjuk rasa Ormas LSM, terkait berbagai persoalan yang bergejolak di Kabupaten Bekasi.

Aliansi Ormas Bekasi (AOB) salah satu gabungan dari para ketua Ormas dan LSM di Kabupaten Bekasi kembali akan melakukan aksi unjukrasa ke KPK dengan mengerahkan kekutan massa yang besar lagi.

Sebelumnya pada Selasa 28/03/2023, Aliansi Ormas Bekasi secara resmi melaporkan Pj.Bupati Bekasi Dani Ramdan ke KPK, terkait dugaan pemberian dan
atau Penerimaan ( Gratifikasi) yang di duga di lakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati Bekasi DR sebagai Pemberi kepada Oknum Pejabat Kementrian dalam Negri ( Kemendagri) berinisial GM. pemberian dan atau penerimaan barang berupa kardus berukuran sedang tersebut di antarkan ke rumah GM melalui seorang kurir atas perintah dari DR. Namun tidak diketahui secara pasti apa isi Kardus tersebut, akan tetapi di curigai dan atau diduga sebagai bentuk atau barang berupa pemberian hadiah (Gratifikasi), karena pemberian dan penerimaan barang tersebut, di curigai berkaitan atau dalam Jabatan masing masing baik Pemberi maupun Penerimanya.

Surat Laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) oleh Aliansi Ormas Bekasi ( AOB) tersebut, terlihat dalam Laporan Nya dengan Nomor : 016/AOB/III/2023 tertanggal 2028 Maret 2023.

Sekretaris Jendral ( Sekjen) Aliansi Ormas Bekasi ( AOB) Nurhasan , SH, Ketika di konfirmasi sejumlah awak media di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) seusai menyampaikan laporan, menyampaikan bahwa, kedatanganya ke Gedung merah putih tersebut untuk melaporkan terjadinya dugaan pemberian dan atau penerimaan ( Gratifikasi) yang dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati Bekasi DR selaku pemberi kepada Oknum Pejabat Kementrian Dalam Negri ( Kemendagri) yang berinisial GM. Dugaan Pemberian dan Penerimaan (Gratifikasi) tersebut di bantu seorang Kurir yang merupakan Perintah dari DR. Ungkap Sekertaris Jenderal (Sekjen) Aliansi Ormas Bekasi Nurhasan S.H.

Lebih lanjut Nurhasan mengungkapkan bahwa, pihaknya belum lama ini mendapatkan dari seseorang, data data berupa Chatingan di whatsapp (WA) antara Penjabat (Pj) Bupati DR dengan seorang Kurir, yang dimana di dalam chatingan tersebut Pj. Bupati Bekasi DR memerintahkan kepada seorang kurir, untuk mengantarkan bingkisan kepada Oknum Pejabat Kementrian Dalam Negri ( Kemendagri). disebutkan juga Oleh Pj Bupati Bekasi DR, Oknum Pejabat Kemendagri di maksud, beralamat di Daerah kemayoran Jakarta Pusat. Selain chatingan whatsapp (WA), pihaknya juga mendapatkan foto kurir ( orang yang di perintah DR), sedang menyerahkan kardus berukuran sedang, dan di terima seorang perempuan tidak diketahui namanya, dan di duga penyerahan kardus berukuran sedang berpita warna merah dan kuning itu, berlangsung di kediaman Oknum Pejabat Kementrian Dalam Negri (Kemendagri) berinisial GM, sesuai alamat yang diberikan DR kepada kurir yang terlihat dalam percakapan chattingan via Whatsapp tersebut, Beber Nurhasan.

Masih kata Nurhasan , temuan AOB adanya Pemberian dan atau Penerimaan tersebut, Pihaknya meyakini bahwa hal itu merupakan perbuatan melawan hukum ( Gratifikasi ). Oleh karena itu, Aliansi Ormas Bekasi (AOB) melaporkan kepada Komisi Pemberantasa Komisi ( KPK) untuk dilakukan tindakan Hukum Penyelidikan dan tindakan hukum lain seperlunya sesuai Undang Undang yang berlaku, cetusnya.

Mengenai pasalnya, Sambung Nurhasan yang juga seorang Praktisi Hukum sekaligus berprofesi sebagai Lawyer itu, dia mengatakan dalam kasus Pemberian dan Penerimaan barang dan atau hadiah dalam jabatan, baik itu pemberi maupun penerima dapat di Jerat dengan pasal 12 B ayat 1 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah menjadi Undang Undang Nomor 20 tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi ( Tipikor) dengan ancaman kepada para pelaku dengan ancaman hukuman 20 tahun Penjara dan denda 1 Milyar rupiah,tandasnya.

“Kami meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), dalam merespon Laporannya tersebut, KPK diminta agar segera melakukan proses atau tindakan hukum, memanggil pihak pihak yang terkait dalam kasus Pemberian dan atau Penerimaan barang ( Gratifikasi ) tersebut. Penyelidikan dan tindakan hukum lainya, mutlak harus di lakukan dalam upaya Penegakan Hukum,tegas Nurhasan.

Sementara itu Ketua Umum (Ketum) Aliansi Ormas Bekasi (AOB) H.M.Zaenal Abidin SE, menambahkan, apabila dalam kurun waktu 14 hari sejak laporan yang di sampaikan KPK tidak direspon, serta tidak ada tindakan hukum terhadap pihak- pihak terkait yang diduga terlibat, maka Pihaknya (AOB) selalu pelapor, akan melakukan aksi unjuk rasa ( Unras) secara damai dengan kekuatan penuh ke Kantor KPK.

” Ya benar, apabila dalam waktu 14 sejak laporan kami sampaikan KPK tidak segera merespon Laporan dari kami, dan segera melakukan tindakan hukum terhadap pihak pihak yang diduga terkait dalam kasus dugaan gratifikasi yang kami Laporkan tersebut, Maka kami ( AOB) akan melakukan aksi unjuk rasa ( Unras) ke Gedung KPK dengan kekuatan penuh, tukas Ketum AOB.

H.M Zaenal Abidin juga menganggap bahwa selama kepemimpinan Dani Ramadan yang menjabat Pj.Bupati Bekasi banyak sekali kebijakan kebijakan yang tidak proporsional sekali Pejabat yang di tunjuk oleh pihak Mendagri melalui Gubernur Jawa Barat.

“Dani Ramdan bukanlah pejabat politik yang secara langsung dipilih oleh masyarakat Bekasi, saya rasa dengan dua kali menjabat sebagai Pj.Bupati Bekasi tindak ada hasil yang secara langsung dirasakan masyarakat, bahkan banyak yang kontra terhadap kepemimpinan Dani.

Dari sejak 3 bulan yang lalu dengan banyaknya para elemen masyarakat, Lembaga, LSM, Ormas dan Mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa turun langsung yang memprotes dan mengkritisi kebijakan kebijakan yang tidak maksima serta adanya indikasi komitmen dengan para pihak untuk meriah jabatan, bahkan kasus tersebut menjadi viral di publik, jejak digital masih ada, tutur Ketum AOB.

‘Kami berharap aspirasi dan laporan kami dapat dijadikan referensi dan petunjuk bagi KPK untuk mengembangkan kasus Gratifikasi ini.

‘Dan Kepada Bapak Mendagri Tito Karnavian dan Bapak Gubernur Jawabarat Ridwan Kamil,agar tidak memperpanjang masa jabatan Dani Ramdan sebagi Pj.Bupati Bekasi.

Sekali lagi kami tidak ada kepentingan dalam pergantian Jabatan Pj.Bupati Bekasi, Kami bagian dari sosial control dan warga Kabupaten Bekasi mengharapkan kan tiga nama yang di usulkan Wakil kami di DPRD Kabupaten Bekasi dapat di terima, kami alamnya selalu mendukung dan mengawal agar pemimpin Bekasi berganti kepada siapapun , agar tidak adalagi gejolak dan pro kontra elemen masyarakat Bekasi, sehingga kondusifitas Kabupaten Bekasi tetap terjaga, tutup H.M. Zaenal Abidin.

Sementara itu Penjabat ( Pj ) Bupati Bekasi DR saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp (WA) melalui telpon selulernya, Pj Bupati Bekasi DR, belum memberikan klasifikasi untuk menggunakan hak Jawabnya kepada media.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *