Warga Dusun ll Desa Babat kecamatan Penukal Abab kabupaten PALI Sumatera Selatan Harus Merasakan Dinginnya Ruangan Hotel Prodeo Milik Polsek Penukal Abab.

Warga Dusun ll Desa Babat kecamatan Penukal Abab kabupaten PALI Sumatera Selatan Harus Merasakan Dinginnya Ruangan Hotel Prodeo Milik Polsek Penukal Abab.

PALI – Sumsel Kabarnusa24.com Seorang Pria bernama Resusman (35) warga Dusun ll Desa Babat kecamatan Penukal Abab kabupaten PALI Sumatera Selatan harus merasakan dinginnya ruangan hotel Prodeo milik Polsek Penukal Abab.

Lantaran pria yang berprofesi sebagai petani ini diduga kedapatan mencuri 20 kilogram kayu Karas (Gaharu) milik Anton yang tidak lain merupakan warga Dusun III Desa Babat Kecamatan Penukal Kabupaten Pali.

Kejadian yang membuat terduga pelaku terjerat dalam Pasal 363 KUHP ini diketahui pada hari Rabu tanggal 28 Juni 2023 sekira pukul 17.30 wib, bertempat di rumah korban di Dusun III Desa Babat Kecamatan Penukal.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, MH, melalui Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan, SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Penukal Abab IPDA Bambang Rudiansyah, S.H, memaparkan kronologi kasus 363 itu.

“Bermula istri korban mengatakan bahwa dua buah karung berisikan kayu Gaharu dengan berat kurang lebih 20 kilogram yang berada di gudang samping rumah telah hilang,” kata Kapolsek Penukal Abab.

Kemudian lanjutnya, korban mengecek kebenaran apa yang disampaikan oleh istrinya tersebut, ternyata benar Gaharu seberat 20 kilogram yang di gudang sudah tidak ada ditempatnya.

” Diduga pelaku masuk ke dalam gudang dengan cara melompat pagar rumah pelapor. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 30.000.000,” ujarnya.

Kata Kapolsek Penukal Abab, mengetahui Gaharu itu diduga dicuri orang, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penukal Abab guna proses lebih lanjut.

” Sehubungan dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/ 50 /VI/2023/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 29 Juni 2023, kemudian saya memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Bambang Rudiansyah, untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian kayu gaharu tersebut.

Didapat dari hasil penyelidikan, bahwa keberadaan pelaku masih berada di Desa Babat Kecamatan Penukal Kabupaten Pali tepatnya di warung kopi Halik, Kemudian Kanit Reskrim beserta anggota Team Serigala melakukan penangkapan.

” Terduga Pelaku dan Barang Bukti berhasil diamankan, Selanjutnya pelaku beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Penukal Abab guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” Tandas Kapolsek Penukal Abab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *