Rokok Ilegal, Akan didenda Tiga Kali Lipat

Rokok Ilegal, Akan didenda Tiga Kali Lipat

 

Bondowoso, – kabarnusa24.com.

Pol PP Pemkab Bondowoso dan Kantor Bea Cukai Jember melakukan sosialisasi pencegahan rokok ilegal alias tanpa cukai di Wisma Wabup Bondowoso, minggu (3/9/2023).

 

Kegiatan ini menghadirkan masyarakat luas agar mereka memahami ciri ciri rokok ilegal dan warga bisa melaporkan ke Pol PP dan bea cukai jember jika menemukan rokok ilegal.

 

Darmawan dari Bea Cukai Jember mengatakan masih ditemukan rokok ilegal di bondowoso, oleh sebab itu, ia bekerja sama dengan sat pol PP untuk mengadakan sosialisasi pencegahan rokok ilegal.

 

“Masyarakat jangan mau beli rokok ilegal sebab itu merugikan negara, ” Katanya.

 

Sebab rokok ilegal tidak menggunakan pita cukai resmi. “Itu merugikan negara, ‘sambungnya.

 

Oleh sebab itu, Bea cukai menganjurkan warga untuk beli rokok yang resmi. sebab rokok yang resmi atau legal ini, cukai nya masuk ke kas negara.

 

dan selanjutnya, dana cukai itu dikembalikan ke bondowoso dalam bentuk bantuan DBHCHT untuk pembangunan di bondowoso, “tambanhnya.

 

Sementara itu, kasat pol PP Slamet Yantoko mengatakan jika ada orang terbukti punya rokok ilegal maka akan berurusan dengan hukum.

 

“Dan, warga akan didenda 3 kali lipat dari harga rokok, ” jelasnya.

 

Sedangkan di bondowoso banyak ditemukan rokok ilegal, oleh sebab itu, pol PP terus melakukan operasi rokok ilegal. (Eko/AR).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *