Daerah

Pembukaan Gembok Rumah Dilakukan oleh Kuasa Hukum H.Abdul Malik dalam Menanggapi Somasi

9
×

Pembukaan Gembok Rumah Dilakukan oleh Kuasa Hukum H.Abdul Malik dalam Menanggapi Somasi

Sebarkan artikel ini
Pembukaan Gembok Rumah Dilakukan oleh Kuasa Hukum H.Abdul Malik dalam Menanggapi Somasi
Dokumentasi saat kuasa hukum H.Abdul Malik, Nisan Rachardian, SH. melakukan Pembukaan Gembok Di rumah bersamanya. (Foto:IMG)
Pembukaan Gembok Rumah Dilakukan oleh Kuasa Hukum H.Abdul Malik dalam Menanggapi Somasi
Dokumentasi saat kuasa hukum H.Abdul Malik, Nisan Rachardian, SH. melakukan Pembukaan Gembok Di rumah bersamanya. (Foto:IMG)

“Dan pihak Kuasa Hukum H.Gayah meminta dalam 1 x 24 jam, membuka gembok dan mengembalikan seperti semula”

 

 

Bekasi – Jabar || kabarnusa24.com –  Terkait dengan somasi yang diajukan oleh Kuasa Hukum istri H.Abdul Malik, Hj.Gayah, kepada pihak H.Abdul Malik dalam hal ini pihak Security Perumahan Metland Cibitung, Bekasi. mengenai penggembokan pintu dan pagar rumah di perumahan Metland Cibitung, Kabupaten Bekasi, pihak Kuasa Hukum H.Abdul Malik bersama keluarga Hj.Gayah, Security dengan kesaksian dari aparat desa, RT, dan kepolisian, telah melakukan pembukaan gembok pada pagar dan pintu rumah.

Kuasa Hukum H.Abdul Malik, Nisan Rahardian S.H, dalam keterangannya kepada media di lokasi, menyampaikan bahwa pada malam ini, Jumat tanggal 14 September 2023, dengan kesaksian dari pihak keluarga Hj.Gayah, aparat desa, RT, dan kepolisian, kami dari Pihak Kuasa Hukum H.Abdul Malik telah membuka gembok pada pagar dan pintu rumah tanpa merusak apapun dan dalam keadaan baik.

“Pada malam Jumat ini, tanggal 14 September 2023, dengan kesaksian dari RT, aparat desa, dan kepolisian, kami dari Pihak Kuasa Hukum H.Abdul Malik telah membuka gembok pada pagar dan pintu, tanpa ada satupun yang dirusak. Tindakan ini sesuai dengan somasi yang diterima oleh klien Kami, H.Abdul Malik, dari pihak Kuasa Hukum Hj.Gayah,” kata Nisan Rahardian yang akrab disapa Baba Icang.

Baba Icang juga menjelaskan bahwa karena ini merupakan masalah internal dalam keluarga, ia berharap agar dapat diselesaikan melalui musyawarah. Sebagai Kuasa Hukum dari klien kami, H.Abdul Malik, kami telah melaksanakan dan mematuhi isi somasi tersebut, di mana salah satu isinya adalah dalam waktu 24 jam, pihak H.Abdul Malik harus membuka gembok yang dipasang oleh klien kami. Sebelumnya, kami juga telah melakukan koordinasi yang intens dengan pihak Kuasa Hukum dari Hj.Gayah,” pungkasnya.

“Dalam sebagian isi dari surat somasi tersebut bahwa didalam rumah tersebut terdapat barang barang berharga berupa surat sertipikat rumah, oerhiasan, mobil, dan Ceque senilai 60 Milyar, dan barang berharga lainnya., terang Baba Icang.

” Dan pihak Kuasa Hukum H.Gayah meminta dalam 1 x 24 jam, membuka gembok dan mengembalikan seperti semula,” imbuh baba Icang.

“Dalam menjalankan tugas sebagai Kuasa Hukum, kami senantiasa berpegang pada asas profesionalitas. Kami berkomitmen untuk menghormati dan melaksanakan hak dan kewajiban yang terkait dengan kasus yang sedang kami tangani ini. Harapan kami adalah bisa menyelesaikan permasalahan ini secara adil dan damai, dengan mengedepankan prinsip keadilan dan keutuhan keluarga. Kami akan terus mendukung proses musyawarah dan berharap agar masalah ini dapat diselesaikan dengan baik, sambung Advokat Nisan Rahardian S.H.

Sementara itu salah satu TIm Kuasa dari pihak keluarga H.Mahmudin yang akrab disapa H.Amuy menambahkan, dengan pembukaan Gembok pada malam hari ini dan disaksikan oleh pihak RT, Aparatur Desa dan Kepolisan adalah sebagai bentuk jawaban atas Somasi dari pihak Kuasa Hukum Hj.Gayah, dan kami selalu menjalankan profesionalisme azas musyawarah dalam persoalan ini, dan tetap menjaga kondusifitas , pungkas H.Amuy yang juga selaku Ketua Umum LSM Cakra Bekasi. (Red)

Penulis

  • Admin

    Profil Pempred kabarnusa24.com

     

    Pembukaan Gembok Rumah Dilakukan oleh Kuasa Hukum H.Abdul Malik dalam Menanggapi Somasi
    Foto: SUHAEB RIZAL M
    PEMIMPIN REDAKSI KABARNUSA24.COM

    Nama: SUHAEB RIZAL M

    Kelahiran : BEKASI

    Tanggal lahir : 23 Oktober 1979

    Nama Media : KABARNUSA24.COM

    PERUSAHAAN : PT. Internusa Media Group

    Jabatan : PEMIMPIN REDAKSI

    Alamat Redaksi : Jl. Pertamina Gas No. 44 Karangbahagia Bekasi

    Email: [email protected]

    Pengalaman Jurnalis : global news, Indometro.id, kabarnusa24.com

    Jenjang Wartawan : KOMPETENSI WARTAWAN MUDA (SERTIPIKAT DEWAN PERS)

    Visi : Mewujudkan Pemberitaan Yang Berimbang dengan Semangat Kemitraan

    Misi:

    1. Membantu Masyarakat Luas dalam dunia informasi On line yang Benar dan Akurat

    2. Membantu Pemerintah dalam Mensosialisasikan Program Kerja dalam Pengawalan Sosial Kontrol

    3. Menciptakan Kondusifitas Nasional melalui media

     

    Moto Pribadi :

    Jujur, benar, berani

    (Kejujuran akan membawamu kepada kebenaran yang pada titik nadirmu berteriak perjuangkan dengan keberanian)

    Semboyan:

    "Penaku bukan penamu, melejit menggema aungkan kepribadian yang mencerdaskan nusantara"

     

     

     

Jurnalist: Dewi Apriatin