Jaga Netralitas Pemilu, Pemdes Ridogalih Keluarkan SK Pemberhentian Seorang Aparatur Desa Yang Terlibat Politik Praktis Pemilu 2024

Jaga Netralitas Pemilu, Pemdes Ridogalih Keluarkan SK Pemberhentian Seorang Aparatur Desa Yang Terlibat Politik Praktis Pemilu 2024

Bekasi_Jabar || KabarNusa24.com – Pemerintah desa Ridogalih, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, berhentikan seorang aparatur desa yang terlibat politik. Oknum aparatur desa tersebut memajang gambar dirinya di baleho salah satu partai politik untuk mensosialisasikan salah satu caleg pada pemilihan umum serentak 2024 di jalan Ridogalih beberapa waktu lalu.

Kepala desa Ridogalih, Komarudin, melalui Sekdes Ridogalih, Alek Komang mengatakan, Pemerintah desa Ridogalih mengambil tindakan tegas dengan cara memberhentikan aparatur desa tersebut yang terlibat langsung dalam politik.

Selain itu, kata Alex, saat ini pihaknya telah mengeluarkan surat keputusan (SK) pemberhentian yang sudah ditandatangani oleh Kepala desa Ridogalih.

“Dalam hal ini kami telah mengambil keputusan tegas sekaligus memberikan efek jera,” kata Alek. Senin (15/01/2024)

Alek juga mengingatkan, setiap Kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis yang regulasinya tertuang dalam Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 494 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sanksi yang dikenakan jika aparatur desa terbukti melakukan politik praktis dapat berupa sanksi pidana penjara dan denda.

“Sebagai abdi masyarakat, mari kita bekerja melayani masyarakat dengan baik serta tidak masuk ke dalam politik praktis, karena jika dibiarkan akan menimbulkan permasalahan dan memberikan contoh yang tidak baik,” tutupnya.(Wati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *