PALI – Sumatra Selatan , Kabarnusa24.Com
Polsek Talang Ubi Polres PALI melaksanakan Kegiatan KRYD (Razia terpadu) dalam Pencegahan Pekat, 3C (Curat, Curas dan Curanmor) dan Gangguan Kamtibmas Lainnya Pada Hari Sabtu Malam tanggal 27 Januari 2023 kemarin.
Pelaksanaan kegiatan tersebut sesuai Surat Kapolda Sumsel Nomor : 1818/IV/2017, tanggal 05 April 2017 tentang petunjuk pelaksanaan razia.
Selain itu pula mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2019 tentang Sistem dan Standar Keberhasilan Operasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dipertegas dengan Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor : STR/217/V/PAM.1.1/2020 tanggal 28 Mei 2020 tentang Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka antisipasi Tindak Pidana maupun kemacetan lalu lintas dan antisipasi penyebaran Covid-19.
Dilanjutkan Surat Perintah Kapolsek Talang Ubi Nomor : Sprin/111/I/OPS.1.2.3/2024, tanggal 27 Januari 2024 Perihal Razia terpadu dalam rangka antisipasi Pekat, gangguan 3C, Kamtibmas di Wilayah Hukum Polsek Talang Ubi.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, MH, melalui Kapolsek Talang Ubi KOMPOL Rifan Wijaya ST, menjelaskan bahwa sebelum pelaksanaan kegiatan tersebut terlebih dahulu dilakukan Apel KRYD dipimpin oleh Pawas Polsek Talang Ubi AIPDA Ikrom Ardiansyah, S.H serta diikuti oleh Personil Polsek Talang Ubi.
” Adapun Jumlah Pers yang ikut melaksanakan kegiatan KRYD Razia Terpadu dengan kekuatan : 9 Personil Polsek Talang Ubi,” Jelas Kapolsek Talang Ubi kepada wartawan pada Minggu (28/01/2024).
Dia menegaskan, dalam kegiatan tersebut Personil Polsek Talang Ubi melakukan penyetopan serta pemeriksaan kendaraan R2 maupun R4 yang melintas di Jalan depan Mapolsek Talang Ubi, kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi.
” Kita memberikan teguran terhadap pemilik kendaraan agar selalu mematuhi peraturan Lalulintas yang sudah diterapkan, dan kepada pengendara yang tidak memiliki kepentingan mendesak, agar segera pulang kerumah agar tidak menjadi korban dari pelaku tindak pidana,” Tegas Kapolsek.
Diungkapkan Kapolsek Talang Ubi, dalam kegiatan itu masih ditemukannya pengemudi R2 maupun R4Β yang tidak melengkapi surat-surat kendaraan,serta masih ditemukannya juga pengendara R2 yang tidak memakai helm atau tidak memiliki SIM.