Daerah  

Forum Pemuda Garuda Sumsel Geruduk Kantor Bawaslu Kota Palembang Minta Usut Tuntas Oknum PPS Yang Diduga Melanggar Kode Etik Dalam Penyelenggaraan Pemilu

Forum Pemuda Garuda Sumsel Geruduk Kantor Bawaslu Kota Palembang Minta Usut Tuntas Oknum PPS Yang Diduga Melanggar Kode Etik Dalam Penyelenggaraan Pemilu

Kabarnusa24.com | Palembang – Tidak lama lagi Pesta Demokrasi di Indonesia akan segera dimulai. Tahap demi tahapan sudah melalui prosesnya. Baik Penyelenggara Pemilu maupun yang mengawasi sudah bekerja keras untuk mensukseskan Pemilu 2024 yang Aman Jujur, Bersih dan Adil.

Akan tetapi untuk menuju Pemilu 2024 yang Aman, Jujur, Bersih dan Adil akan tercoreng oleh akibat ulah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan proses, memanfaatkan situasi dan memanfaatkan petuga-petugas Pemilihan Umum untuk kepentingan pribadi.

Untuk menjaga iklim Pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang agar berjalan Kondusif, Aman, Bersih, Jujur dan Berkeadilan, sekiranya dipandang perlu untuk kami sampaikan aspirasi yang bersumber informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan indikasi pelanggaran Kode Etik petugas PPS dan petugas KPU Palembang.

Maka hari ini, kami dari Forum Pemuda Garuda Sumsel berjuang mencari perubahan dan dalam Surat PENGADUAN yang akan kami tujukan langsung kepada BAWASLU Kota Palembang dan TIM PENYIDIK bahwa dari hasil temuan kami dilapangan dan atas laporan masyarakat terkait adanya indikasi Dugaan :

1. Oknum PPS yang diduga mengarahkan dan terindikasi mengkondisikan oknum Caleg berinisial MR.HB Dapil VI Kota Palembang, karena hal ini diduga ada pelanggaran Kode Etik bagi penyelenggara Pemilu.

2. Diduga kuat oknum PPS Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring Palembang yang berinisial MR.RZ dan MR.P telah mengarahkan dan mengkondisikan oknum Caleg berinisial MR.HB dari Dapil VI Kota Palembang VI.

Dari Dua poin diatas sudah jelas adanya dugaan telah melanggar Peraturan DKPP No 2 Tahun 2017 Tentang Kode etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu. Diduga MR.RZ tidak transparan, tebang pilih dalam pemilihan anggota KPPS dan Pantarlih. Hal ini sudah menyalahkan gunakan wewenang dan jabatan sebagai Ketua PPS Pada PKPU No 8 Tahun 2022 Bab III Tentang Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPS pada Pasal 18 No (3) Dalam Melaksanakan Tugas Sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Dan Ayat (2) PPS mempunyai Wewenang Huruf (b) Mengangkat Pantarlih Pemilihan Umum atau Pemilu adalah pesta Demokrasi yang diselenggarakan 5 Tahun sekali sebagai ajang memilih Pemimpin, Wakil Rakyat yang Dipilih langsung masyarakat berdasarkan UUD dan Berpedoman pada Pancasila.

Dari itulah Forum Pemuda Garuda Sumsel, berdasarkan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Baik lisan dan tulisan maka menggelar aksi unjuk rasa menyampaikan aspirasi di Bawaslu Kota Palembang untuk :

A. Menuntut dan mendesak pihak Bawaslu Kota Palembang untuk segera memanggil dan memeriksa serta segera pecat oknum PPS dengan Inisial MR.RZ dan MR.P yang telah diduga terindikasi diduga mengarahkan, mengkondisikan oknum Caleg Kota Palembang berinisial MR.HB dari Dapil VI. Dimana diduga sudah jelas telah melanggar Peraturan DKPP No 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.

B. Mendesak Bawaslu Kota Palembang segera selidiki oknum Anggota KPU Kota Palembang yang telah menunjuk atau memilih oknum Ketua PPS MR.RZ sebagai Ketua PPS pada Dapil Pemilihan Palembang VI karena diduga telah mengarahkan atau mengkondisikan untuk memilih oknum Caleg dengan inisial MR.Hb.

Dari aspirasi yang disampaikan ini, FPGSS mohon kepada BAWASLU Kota Palembang segera menindak lanjuti surat pengaduan kami dan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk segera dimintai keterangannya dan apabila terbukti adanya dugaan indikasi penyalahgunaan wewenang dan jabatan maka diproses sebagaimana mestinya.

Demikianlah pernyataan sikap ini dibuat. Sesungguhnya kami sangat mendukung dan memberikan motivasi kepada BAWASLU dalam mengawasi mulai dari proses hingga akhir Pemilu supaya tercipta iklim politik yang damai untuk menuju Pemilu yang BERSIH, JUJUR, TERBUKA dan ADIL.

 

Pewarta: Iqbal Tawakal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *