Daerah  

LSM Garis Pakem Mandiri, Desak Penegakan Dugaan Pelanggaraan Netralitas Pemilu Salah Satu Oknum ASN di Kota Madiun

LSM Garis Pakem Mandiri, Desak Penegakan Dugaan Pelanggaraan Netralitas Pemilu Salah Satu Oknum ASN di Kota Madiun
Foto yang disinyalir seorang Lurah mengadakan pertemuan dengan beberpa warga

Kabarnusa24.com, Kota Madiun  – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garis Pakem Mandiri, yang merupakan, lembaga kontrol sosial masyarakat, mengecam adanya dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) di Kota Madiun, Jawa Timur. Hal ini terkait dengan beredarnya foto, yang disinyalir seorang Lurah. Ketika melakukan pertemuan dengan beberapa warga dan terlihat jelas, atribut salah satu partai peserta pemilu 2024 di acara tersebut.

 

Rohman S, yang akrab disapa Udin Pakem, selaku Ketua LSM Garis Pakem Mandiri, menyatakan sangat prihatin bahwa sebagai ASN, seharusnya tidak menunjukkan keberpihakan kepada partai manapun dalam suasana pesta demokrasi. Apalagi, sebagai Lurah yang merupakan tokoh masyarakat dan pemimpin di tingkat kelurahan.

 

“Kalau masyarakat awam menilai tidak netral itu tidak salah. Seharusnya sebagai tokoh masyarakat apalagi sebagai ASN beliau harus peka, karena menurut peraturan, jangankan Lurah (Kepala Kelurahan), RT maupun RW kalau tidak netral ada sangsinya,” ujar Udin Pakem , Minggu (28/1/2023).

 

Udin Pakem juga menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ia juga menghimbau pihak berwenang untuk menindak tegas oknum Lurah yang terlibat dalam foto tersebut.

 

“Kami sebagai kontrol sosial di masyarakat sangat menyayangkan sekali, seharusnya sebagai ASN paham aturan dan sangsinya. Meskipun cuma gambar partai tapi yang jelas ada dugaan pengarahan dalam rapat tersebut. Kami akan laporkan ke Bawaslu dan pihak yang berwenang agar ada tindakan hukum yang tegas,” pungkas Udin Pakem.

 

Sementara itu, Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho Ketua Bawaslu Kota Madiun waktu dikonfirmasi awak media melalui Via WhatsApp, menjelaskan bahwa, jika tindakan tersebut merupakan tindakan kampanye, maupun tindakan yang menguntungkan salah salah satu peserta pelaksana pemilu. Maka dugaan kami nanti bisa dijerat pada pasal 283, undang – undang 7/2017.

 

” Pasal tersebut menjelaskan tentang larangan buat pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri atau aparatur sipil negara lainnya. Dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah pada keperpihakan terhadap peserta pemilu, sebelum selama dan sesudah masa kampanye,” jelas Ketua Bawaslu, Senin (29/1/2024).

 

Menurut Wahyu Sesar Tri, pasal diatas merupakan dugaan pasal yang bisa dilakukan pihak Bawaslu untuk menjerat yang bersangkutan.

 

“Kami juga bisa menjerat yang bersangkutan dengan pasal lainnya. Bagaimana dengan undang – undang Aparatur Sipil Negara tentang disiplin dan netralitas ASN. Yang nantinya outputnya akan kami rekomendasikan kepada KASN ( Komisi Aparatur Sipil Negara),” pungkas Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho. (Eko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *